Kasus perundungan di SMP Negeri 2 Pademawu berakhir dengan vonis enam bulan pembinaan di pesantren bagi terdakwa P. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pihak korban mengaku menerima namun masih kecewa karena pelaku belum meminta maaf secara pribadi.
Kasus Bullying
Sidang Perdana Perundungan Siswa di Pamekasan: Pengacara Terdakwa Bicara Intervensi
Sidang perdana kasus perundungan di SMPN 2 Pademawu digelar tertutup di PN Pamekasan. Ibu korban menolak damai demi efek jera, sementara pengacara terdakwa menduga ada intervensi.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






