Kasus perundungan di SMP Negeri 2 Pademawu berakhir dengan vonis enam bulan pembinaan di pesantren bagi terdakwa P. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pihak korban mengaku menerima namun masih kecewa karena pelaku belum meminta maaf secara pribadi.
Hukum Pidana Anak
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





