Pelaku perundungan di SMP Negeri 2 Pademawu yang telah divonis menjalani pembinaan di Pondok Pesantren Baiturrahman dikabarkan masih bebas berkeliaran. Ibu korban menilai hal ini sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan mendesak agar putusan pengadilan dijalankan sesuai ketentuan.
Pesantren Baiturrahman
Pesantren Baiturrahman Pamekasan, Tempat Anak-Anak Kurang Mampu Menemukan Masa Depan
Pesantren Baiturrahman di Pamekasan mendidik santri dengan filosofi sederhana namun kuat. Semua fasilitas gratis, dari pendidikan hingga kebutuhan sehari-hari. Pesantren ini juga menampung anak-anak kurang mampu dan mereka yang membutuhkan pendampingan khusus, sekaligus mengembangkan kemampuan agama, soft skill, dan bahasa asing.
Babak Akhir Kasus Perundungan Siswa di Pamekasan, Terdakwa Divonis 6 Bulan Pembinaan di Pesantren
Kasus perundungan di SMP Negeri 2 Pademawu berakhir dengan vonis enam bulan pembinaan di pesantren bagi terdakwa P. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pihak korban mengaku menerima namun masih kecewa karena pelaku belum meminta maaf secara pribadi.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







