KABAR MADURA | Kasus penganiayaan terhadap kurir JNT di Pamekasan, Irwan Riskiyanto (28), akhirnya memasuki babak baru. Terdakwa pasangan suami istri, Zainal Arifin (46) dan Siti Kholisah (39), menjalani sidang perdananya, Rabu (15/10/2025).
Sidang perdana itu merupakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Keduanya dijerat pasal yang berbeda.
Zainal Arifin terjerat tiga pasal, yakni Pasal 365 Ayat (2) ke 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang Ancaman Kekerasan.
Sementara Siti Kholisah dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dan pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Penasehat Hukum kedua terdakwa, Zakariya Nuriman, mengatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Saat ini, dirinya tengah fokus mempersiapkan langkah pembuktian di persidangan selanjutnya.
“Kami menghormati segala proses hukum yang berjalan dan akan memaksimalkan pembelaan klien kami berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan nanti,” tuturnya, Kamis (16/10/2025).
Diketahui, kasus ini bermula ketika istri pelaku merasa tidak puas dengan pesanan paket COD yang diterimanya. Pelaku meminta uangnya dikembalikan, namun korban menjelaskan bahwa prosedur pengembalian tidak bisa dilakukan langsung melalui kurir. Penjelasan tersebut justru memicu emosi pelaku (Zainal Arifin) hingga berujung penganiayaan, yang menyebabkan korban traumatis. (nur/zul)





