Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Kurir JNT, Suami Istri Dijerat Pasal Berbeda

Hukum, Berita112 views

KABAR MADURA | Kasus penganiayaan terhadap kurir JNT di Pamekasan, Irwan Riskiyanto (28), akhirnya memasuki babak baru. Terdakwa pasangan suami istri, Zainal Arifin (46) dan Siti Kholisah (39), menjalani sidang perdananya, Rabu (15/10/2025).

Sidang perdana itu merupakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Keduanya dijerat pasal yang berbeda. 

Zainal Arifin terjerat tiga pasal, yakni Pasal 365 Ayat (2) ke 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang Ancaman Kekerasan. 

Baca Juga:  Polres Pamekasan Evakuasi Warga Meninggal di Palengaan, Diduga Akibat Serangan Jantung 

Sementara Siti Kholisah dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dan pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Perbuatan Tidak Menyenangkan. 

Penasehat Hukum kedua terdakwa, Zakariya Nuriman, mengatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Saat ini, dirinya tengah fokus mempersiapkan langkah pembuktian di persidangan selanjutnya. 

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Kami menghormati segala proses hukum yang berjalan dan akan memaksimalkan pembelaan klien kami berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan nanti,” tuturnya, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga:  Polres Pamekasan Amankan 16 Sepeda Motor, Antisipasi Balap Liar Malam Takbiran Iduladha

Diketahui, kasus ini bermula ketika istri pelaku merasa tidak puas dengan pesanan paket COD yang diterimanya. Pelaku meminta uangnya dikembalikan, namun korban menjelaskan bahwa prosedur pengembalian tidak bisa dilakukan langsung melalui kurir. Penjelasan tersebut justru memicu emosi pelaku (Zainal Arifin) hingga berujung penganiayaan, yang menyebabkan korban traumatis. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *