Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan, Terdakwa Bantah Keterangan Korban

Hukum, Berita83 views

KABAR MADURA | Kasus dugaan kekerasan kurir JNT di Pamekasan terus bergulir di meja hijau. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (21/10/2025), di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Persidangan berlangsung cukup alot, dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yakni korban, Person in Charge (PIC) JNT, Supervisor JNT, serta seorang dokter umum dari RSU Mohammad Noer yang dihadirkan sebagai saksi ahli.

Dalam kesaksiannya, korban memaparkan kronologi kejadian dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya. Namun, keterangan itu sempat dibantah oleh pihak terdakwa, yakni Zainal Arifin dan istrinya, Siti Kholisah.

Baca Juga:  Jebol Tembok dan Makan Ternak, Dua Buaya di Perairan Tunjung Bangkalan Resahkan Warga

Menurut pihak terdakwa, sebelum insiden kekerasan terjadi, mereka telah berupaya meminta penjelasan kepada korban terkait prosedur pengembalian barang cash on delivery (COD).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ach. Faisol Triwijaya, mengatakan bahwa para saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut merupakan bagian dari pembuktian dakwaan yang diajukan.

JJS Kabar Madura

“Nanti para terdakwa akan diperiksa sebagai saksi. Jadi mereka saling bersaksi di sidang selanjutnya,” jelasnya, Selasa (21/10/2025).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Zakaria Nuriman, menilai keterangan para saksi justru menimbulkan kebingungan. Sebab, terdapat perbedaan pernyataan antara satu saksi dengan saksi lainnya. Menurutnya, hal ini akan menjadi fokus dalam pembuktian lanjutan.

Baca Juga:  Dua Pemancing Hanyut di Bawah Jembatan Suramadu, Satu Ditemukan Meninggal

“Seperti keterangan dari PIC JNT yang mengatakan bahwa SOP-nya kurir harus memberikan edukasi kepada penerima barang (terkait prosedur pengembalian barang COD dan sistem lainnya). Sementara supervisornya bertentangan, bilang tidak perlu,” tuturnya.

Diketahui, Zainal Arifin dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Ancaman Kekerasan.

Sementara istrinya, Siti Kholisah, dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Perbuatan Tidak Menyenangkan. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *