Sampang Jadi Daerah dengan Gaji PPPK Paruh Waktu Terendah Kedua di Jawa Timur

News817 views

KABAR MADURA | Proses pengusulan dan penetapan nomor induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 di Jawa Timur ditargetkan selesai akhir Oktober. Hal ini menjadi kabar gembira bagi tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu 2024.

Per 18 Oktober 2025, progres pengusulan NI PPPK paruh waktu di Jawa Timur telah mencapai 99,65 persen. Dari total 11.853 usulan, terdapat 11.681 surat keputusan (SK) yang siap cetak. Bahkan, 30 instansi dari total 38 kabupaten/kota di Jatim sudah menuntaskan proses pengusulan 100 persen.

Salah satu di antaranya adalah Kabupaten Sampang, Madura. Kabupaten berjuluk kota Bahari ini berhasil menyelesaikan seluruh tahapan pengusulan NIP PPPK paruh waktu secara penuh.

Namun, di sisi lain, Sampang juga disebut memiliki gaji PPPK paruh waktu terendah kedua di Jawa Timur. Hal ini sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan dari KemenPAN-RB yang memberi keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan besaran tunjangan maupun tambahan penghasilan ASN.

Baca Juga:  Tes DNA Bongkar Kasus Pemerkosaan Disabilitas di Pamekasan, Pelaku Ternyata Ipar Korban

Sementara gaji PPPK paruh waktu yang diprediksi tertinggi berdasarkan UMK yang saat ini berlaku adalah Kota Surabaya, dengan proyeksi Rp4,96 juta.

JJS Kabar Madura

Selain itu, juga ada beberapa wilayah atau kota yang belum merampungkan berkas akhir pengusulan NI PPPK paruh waktu.

Pemerintah memastikan seluruh tenaga PPPK tetap mendapatkan perlindungan sosial serta jaminan hak sebagaimana diatur dalam ketentuan ASN.

Berikut urutan UMK 2025 Jawa Timur dari yang terendah hingga tertinggi:

  1. Kabupaten Situbondo: Rp2,33 juta
  2. Kabupaten Sampang: Rp2,33 juta
  3. Kabupaten Bondowoso: Rp2,34 juta
  4. Kabupaten Pacitan: Rp2,36 juta
  5. Kabupaten Trenggalek: Rp2,37 juta
  6. Kabupaten Pamekasan: Rp2,37 juta
  7. Kabupaten Ngawi: Rp2,39 juta
  8. Kabupaten Bangkalan: Rp2,39 juta
  9. Kabupaten Magetan: Rp2,40 juta
  10. Kabupaten Sumenep: Rp2,40 juta
  11. Kabupaten Nganjuk: Rp2,40 juta
  12. Kabupaten Ponorogo: Rp2,40 juta
  13. Kabupaten Madiun: Rp2,40 juta
  14. Kabupaten Blitar: Rp2,41 juta
  15. Kabupaten Lumajang: Rp2,42 juta
  16. Kota Madiun: Rp2,42 juta
  17. Kabupaten Tulungagung: Rp2,47 juta
  18. Kota Blitar: Rp2,48 juta
  19. Kabupaten Kediri: Rp2,49 juta
  20. Kabupaten Bojonegoro: Rp2,52 juta
  21. Kota Kediri: Rp2,57 juta
  22. Kabupaten Banyuwangi: Rp2,81 juta
  23. Kabupaten Jember: Rp2,83 juta
  24. Kota Probolinggo: Rp2,87 juta
  25. Kabupaten Probolinggo: Rp2,98 juta
  26. Kabupaten Lamongan: Rp3,01 juta
  27. Kota Mojokerto: Rp3,03 juta
  28. Kabupaten Tuban: Rp3,05 juta
  29. Kabupaten Jombang: Rp3,13 juta
  30. Kota Pasuruan: Rp3,35 juta
  31. Kota Batu: Rp3,36 juta
  32. Kota Malang: Rp3,50 juta
  33. Kabupaten Malang: Rp3,55 juta
  34. Kabupaten Mojokerto: Rp4,85 juta
  35. Kabupaten Pasuruan: Rp4,86 juta
  36. Kabupaten Sidoarjo: Rp4,87 juta
  37. Kabupaten Gresik: Rp4,87 juta
  38. Kota Surabaya: Rp4,96 juta
Baca Juga:  Perpusda Bangkalan Diperiksa KPK, Dispusip Pilih Bungkam soal Hasil Pemeriksaan

(nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *