KABAR MADURA | Proses pengusulan dan penetapan nomor induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 di Jawa Timur ditargetkan selesai akhir Oktober. Hal ini menjadi kabar gembira bagi tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu 2024.
Per 18 Oktober 2025, progres pengusulan NI PPPK paruh waktu di Jawa Timur telah mencapai 99,65 persen. Dari total 11.853 usulan, terdapat 11.681 surat keputusan (SK) yang siap cetak. Bahkan, 30 instansi dari total 38 kabupaten/kota di Jatim sudah menuntaskan proses pengusulan 100 persen.
Salah satu di antaranya adalah Kabupaten Sampang, Madura. Kabupaten berjuluk kota Bahari ini berhasil menyelesaikan seluruh tahapan pengusulan NIP PPPK paruh waktu secara penuh.
Namun, di sisi lain, Sampang juga disebut memiliki gaji PPPK paruh waktu terendah kedua di Jawa Timur. Hal ini sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan dari KemenPAN-RB yang memberi keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan besaran tunjangan maupun tambahan penghasilan ASN.
Sementara gaji PPPK paruh waktu yang diprediksi tertinggi berdasarkan UMK yang saat ini berlaku adalah Kota Surabaya, dengan proyeksi Rp4,96 juta.
Selain itu, juga ada beberapa wilayah atau kota yang belum merampungkan berkas akhir pengusulan NI PPPK paruh waktu.
Pemerintah memastikan seluruh tenaga PPPK tetap mendapatkan perlindungan sosial serta jaminan hak sebagaimana diatur dalam ketentuan ASN.
Berikut urutan UMK 2025 Jawa Timur dari yang terendah hingga tertinggi:
- Kabupaten Situbondo: Rp2,33 juta
- Kabupaten Sampang: Rp2,33 juta
- Kabupaten Bondowoso: Rp2,34 juta
- Kabupaten Pacitan: Rp2,36 juta
- Kabupaten Trenggalek: Rp2,37 juta
- Kabupaten Pamekasan: Rp2,37 juta
- Kabupaten Ngawi: Rp2,39 juta
- Kabupaten Bangkalan: Rp2,39 juta
- Kabupaten Magetan: Rp2,40 juta
- Kabupaten Sumenep: Rp2,40 juta
- Kabupaten Nganjuk: Rp2,40 juta
- Kabupaten Ponorogo: Rp2,40 juta
- Kabupaten Madiun: Rp2,40 juta
- Kabupaten Blitar: Rp2,41 juta
- Kabupaten Lumajang: Rp2,42 juta
- Kota Madiun: Rp2,42 juta
- Kabupaten Tulungagung: Rp2,47 juta
- Kota Blitar: Rp2,48 juta
- Kabupaten Kediri: Rp2,49 juta
- Kabupaten Bojonegoro: Rp2,52 juta
- Kota Kediri: Rp2,57 juta
- Kabupaten Banyuwangi: Rp2,81 juta
- Kabupaten Jember: Rp2,83 juta
- Kota Probolinggo: Rp2,87 juta
- Kabupaten Probolinggo: Rp2,98 juta
- Kabupaten Lamongan: Rp3,01 juta
- Kota Mojokerto: Rp3,03 juta
- Kabupaten Tuban: Rp3,05 juta
- Kabupaten Jombang: Rp3,13 juta
- Kota Pasuruan: Rp3,35 juta
- Kota Batu: Rp3,36 juta
- Kota Malang: Rp3,50 juta
- Kabupaten Malang: Rp3,55 juta
- Kabupaten Mojokerto: Rp4,85 juta
- Kabupaten Pasuruan: Rp4,86 juta
- Kabupaten Sidoarjo: Rp4,87 juta
- Kabupaten Gresik: Rp4,87 juta
- Kota Surabaya: Rp4,96 juta
(nur)





