KABAR MADURA | Owner CV. Jawara International Djaya Marsuto Alfianto mengklaim telah menemukan fakta tentang kejanggalan dalam klaim pembayaran layanan kesehatan ke BPJS Kesehatan di Pamekasan. Hal itu yang dinilai mempengaruhi beban utang iuran peserta yang ditanggung Pemkab Pamekasan.
Pria dengan sapaan Alfian itu mengungkapkan bahwa terdapat salah satu rumah sakit di Pamekasan yang selalu melakukan tindakan persalinan dengan operasi sesar, karena akan langsung dibayar pihak BPJS Kesehatan senilai Rp13 juta hingga Rp17 juta.
“Saya minta DPRD Pamekasan menelusuri dan data ada di saya. Takut kita bayar untuk rumah sakit bukan untuk orang yang sakit. Jangan sampai negara berbisnis dengan rakyat,” tukas Alfian dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Persatuan Wartawan Pamekasan Indonesia (PWI) Pamekasan, Kamis (30/10/2025).
Namun dia tetap menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan agar segera membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp43 miliar itu. Alasannya, yang dilakukan Pemkab Pamekasan itu bagian dari kelalaian.
Terlebih, ujar pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu, pada tahun 2025 ini Pamekasan mendapat alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp112 miliar, yang 40 persennya dialokasikan untuk bidang kesehatan.
Tunggakan tersebut merupakan beban Pemkab Pamekasan untuk membayar layanan kesehatan masyarakat Pamekasan yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran daerah (PBID) dalam program Universal Health Coverage (UHC).
“Jadi saran saya seharusnya Pemkab Pamekasan cepat membayar utang tersebut ke BPJS agar masyarakat tidak dijadikan tumbal,” pinta Alfian dalam diskusi bertema Tantangan dan Arah Kebijakan UHC di Kabupaten Pamekasan yang digelar di lantai 4 gedung Rektorat UIN Madura tersebut, Kamis (30/10/2025).
Sementara itu, Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam menyatakan, FGD tersebut digelar dalam rangka menegakkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk mengamalkan 11 pasal dalam Kode Etik Jurnalistik.
“Saya sebut satu pasal terkait kewajiban wartawan untuk melahirkan berita yang akurat dan berimbang,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan menyusul kejadian pada 23 Oktober 2025 bulan lalu, BPJS Kesehatan Pamekasan menggelar konferensi pers. Usai konferensi pers, muncul dua berita yang berbeda terkait UHC, yang akhirnya membuat publik bingung.
Dalam berita yang diterbitkan media arus utama itu, BPJS Kesehatan Pamekasan menyatakan bahwa telah menghentikan layanan gratis UHC bagi 50 ribu lebih peserta BPJS Kesehatan yang tercatat sebagai warga Pamekasan.
Sedangkan di beberapa media lainnya, terang Anam, BPJS Kesehatan Pamekasan menyatakan bahwa tidak ada penghentian tersebut.
Diharapkan, tambah Anam, FGD PWI yang menghadirkan berbagai unsur dapat mengurai berita tentang UHC yang bisa dipahami secara utuh oleh publik. Dari sini keberimbangan pemberitaan dapat diraih secara utuh.
“FGD PWI ini juga sebagai advokasi terhadap warga yang sakit tetapi terkendala kebijakan UHC yang kini non-prioritas. Etik universal pers ialah kepentingan publik. FGD ini mengandung nilai kepentingan publik,” tegasnya. (rul/waw)





