KABAR MADURA | Kasus pembunuhan di depan Masjid Jamik Asy-Syuhada berbuntut panjang. Polres Pamekasan kembali meringkus seorang pelaku berinisial P (18), Rabu (19/11/2025).
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Jupriadi menerangkan bahwa pelaku berinisial P diamankan di daerah Uluwatu, Bali.
“Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Iriawan,” ungkapnya, Kamis (20/11/2025).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terjadi bentrok antarkelompok di depan Masjid Jamik Asy-Syuhada Pamekasan, 9 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Bentrok tersebut menewaskan dua pemuda asal Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, WR (27) dan AR (16)–yang sempat dirawat di RSUD Smart.
Dua tersangka telah diamankan dalam kasus ini. Sebelum meringkus P, polisi juga telah menciduk pelaku berinisial AH (18) pada 9 November 2025 lalu.
AKP Jupriadi menyebutkan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus ini. “Kini masih proses pengembangan,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut AKP Jupriadi, pelaku yang sempat lari ke Bali itu mengakui bahwa saat di TKP memang membawa sajam jenis pisau.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, berupa satu buah pisau terbuat dari besi dengan sarung terbuat dari kulit warna coklat dan sweater hitam bertuliskan HBA yang dipakai pada saat kejadian,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (2) jouncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun bui.
“Hukuman ini berlaku bagi siapa saja yang tanpa hak menguasai, membawa, menggunakan senjata penikam atau senjata penusuk dan atau turut serta menganiaya yang menyebabkan luka berat,” pungkasnya. (rul/zul)






