KABAR MADURA | Proses penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) paruh waktu di Pamekasan akhirnya rampung. Total 4.160 orang telah dipastikan menerima SK tersebut, termasuk empat orang yang sebelumnya SK-nya belum terbit dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kabid Pengadaan Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan Mustain Ramli menjelaskan, meskipun penerbitan SK yang sempat tertunda kini telah selesai, proses teknis berlanjut pada tahap pencetakan dokumen. Namun, pelantikan tidak bisa digelar pada bulan ini karena masih ada sebagian SK yang belum selesai dicetak.
“Sudah dapat semua, kini kita proses pencetakan SK. Masih ada sekitar seribuan yang menunggu dicetak, dalam proses,” paparnya, Rabu (26/11/2025).
Terkait penghasilan PPPK paruh waktu, Mustain menyampaikan bahwa penetapan gaji sementara masih mengacu pada honor sebelumnya hingga status kepegawaian benar-benar disesuaikan.
“Gajinya menyesuaikan waktu jadi honor, tetap dengan gaji semula selama dia jadi paruh waktu,” jelasnya.
Untuk ketentuan disiplin dan larangan bagi PPPK paruh waktu, Mustain menyebut, aturan yang berlaku tetap sama seperti ASN pada umumnya. Segala kewajiban terkait kinerja, kehadiran, hingga larangan memiliki pekerjaan lain yang dapat mengganggu tugas utama merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
“Semua wajib melaksanakan kewajiban sebagai ASN. Aturannya sama seperti PNS penuh waktu. Kalau melanggar, ada sanksi ringan sampai berat,” tegasnya. (rul/ong)





