Pusat Informasi KKKS Disorot, PMII UPI Sumenep: 4 Tahun Tidak Berfungsi!

Berita, Headline161 views

KABAR MADURA | Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas PGRI (UPI) Sumenep melangsungkan demonstrasi ke gedung Pemerintah Kabupaten Sumenep dan depan pusat informasi (KKKS), Jumat (05/12/25).

Diketahui, aksi tersebut menyoal terkait adanya pusat informasi KKKS yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sesuai dengan Amanat UU no 14 tahun 2008 tentang KIP Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam orasinya, Ketua Komisariat UPI Sumenep Diky Alamsyah menyampaikan bahwa, kantor KKKS Sumenep sudah berdiri sejak tahun 2021 sampai tahun 2025. Tapi, tidak ada kinerja yang dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Sumenep.

“Sudah 4 tahun berdiri. Namun tak ada dampak yang positif dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Sumenep,” teriaknya.

Diky juga menegaskan bahwa pusat informasi KKKS telah diberikan mandat oleh SKK migas pusat untuk menyampaikan informasi tentang migas, mulai dari masa eksplorasi, hasil dari migas yang didapatkan di Kabupaten Sumenep, berapa pendapatan yang telah didapatkan dari hasil 5 perusahaan yang beroperasi Kabupaten Sumenep.

“Terdapat 5 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumenep mengkeruk SDA. Namun tak ada informasi yang disampaikan kepada publik melalui wewenang pusat informasi KKKS Sumenep,” ungkapnya.

Sementara itu, Koorlap Aksi Hidayat menyampaikan bahwa Kabupaten Sumenep merupakan Kabupaten terkaya dengan Sumber Daya Alamnya (SDA). Sebab menurutnya, kayanya sumber daya alam hanya dikeruk oleh para penguasa tanpa ada kesejahteraan bagi masyarakat di wilayah terdampak.

Baca Juga:  Hidupkan Dialog Interaktif, PMII UNIBA Madura Bahas Ancaman Lingkungan dan Tata Kelola Sumenep

“Rakyat Sumenep masih jauh dari sejahtera, sekalipun alamnya kaya dan di eksplorasi dan eksploitasi oleh pemerintah,” ujarnya.

Hidayat juga mendesak kepada pemerintah Kabupaten Sumenep jika adanya pusat informasi KKKS tidak sesuai dengan harapan publik dan tidak menjalankan kinerjanya hingga hanya menjadi beban APBN, maka lebih baik dibubarkan saja.

“Jika adanya pusat informasi KKKS Kabupaten Sumenep, hanya menjadi beban APBN maka lebih baik bubarkan,” tegasnya dalam orasinya.

Dadang Iskandar Kabag Perekonomian dan SDA Sumenep menyampaikan bahwa fungsi dari KKKS adalah menyampaikan informasi kepada publik, edukasi dan tranparansi tentang hasil migas di Kabupaten Sumenep.

“Namun jika sahabat-sahabat PMII menemukan kinerja yang dilakukan oleh KKKS tidak maksimal, mari kita kawal bersama sama,” responsnya.

Dirinya Juga menyampaikan dengan tegas untuk melakukan evaluasi total adanya kantor KKKS yang belum maksimal kinerjanya.

“Kami Pemerintah Kabupaten Sumenep siap mengawal dan mengevaluasi total kinerja KKKS Sumenep, jika betul itu kita bubarkan,” sampainya geram di depan massa aksi.

Selain itu, penanggung jawab KKKS Zeinul Ubbadi mengatakan, dirinya mengaku bahwa kantor KKKS tersebut merupakan kantornya humas KKKS, jadi menurutnya mereka berkewajiban untuk ada di kantor tersebut. Merekalah yang berhak menyampaikan informasi kepada publik.

Baca Juga:  PWI Sumenep Tekankan PPRA dalam DJTL, Jurnalis Muda Diingatkan Soal Etika

“Kita itu di sini menunggu masyarakat untuk menanyakan informasi, jika ada permintaan dari masyarakat maka kami akan berikan informasi yang mereka mau,” tegasnya.

Zeinul Ubbadi menambahkan bahwa dirinya mengklaim sudah pernah melakukan kerja sama karena ada permintaan dari KPAI, itu semuanya sudah dilakukan sosialisasi.

“Jadi kami di sini menunggu untuk ada masyarakat yang meminta informasi seputar migas Kabupaten Sumenep,” paparnya.

Tidak sampai di situ, pihaknya juga mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh KKKS tidak berdasarkan secara tertulis, tapi menurutnya dibina dan dilatih untuk melakukan kinerja KKKS.

“Saya ditunjuk oleh KKKS tanpa tertulis hanya mengikuti pelatihan saja,” ungkapnya.

Zeinul Ubbadi juga mengaku pada massa aksi bahwa dirinya tidak memiliki legalitas sebagai penanggung jawab KKKS. Sebab dia hanya sebagai penanggung jawab namun tidak secara tertulis.

“Ya, saya gak legal,” tukasnya.

Setelah mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, PK PMII UPI Sumenep melanjutkan gerakannya ke pusat informasi KKKS, yang sempat ditemui oleh penanggungjawab KKKS. Massa aksi tampak kecewa, sehingga menyegel kantor KKKS Sumenep. (ara/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *