Oleh: Prof. Dr. KH. Achmad Muhlis, MA, Ketua SENAT UIN Madura/Direktur Utama IBS PKMKK.
Perubahan iklim, kerusakan ekosistem, dan krisiskeanekaragaman hayati memaksa kembali pembacaan terhadaptujuan hukum dan etika agama, termasuk maqāṣid al-syarīʿah, yang menempatkan perlindungan lingkungan (ḥifẓ al-bi’ah) sebagai tujuan moral dan hukum yang harus diwujudkan dalampraktik sosial dan kebijakan. Para pakar maqāṣid modern menegaskan bahwa maqāṣid bukan hanya masalah teks hukumklasik tetapi juga kerangka normatif untuk menangani isukontemporer seperti keadilan ekologis, pemeliharaankeseimbangan alam, dan tanggung jawab generasi kini terhadapbumi.
Di lain pihak, dunia akademik mempunyai sistem nilai dan simbol yang kuat, gelar akademik, jabatan, publikasi, dan penghargaan berfungsi sebagai modal simbolik yang memberikan status, legitimasi, dan akses ke sumber daya. Konsep modal simbolik dan kapital budaya, yang dikembangkanoleh Bourdieu, menjelaskan bahwa kualifikasi institusional(credentialing) menjadi penanda identitas sosial dan saranareproduksi status dalam bidang akademik. Ketika gelar dan simbol akademik menjadi pusat orientasi, prioritas kajian, gayahidup kampus, dan kebijakan institusi bisa terdorong untukmempertahankan atau memperbesar prestise, terkadangmengabaikan dampak ekologis dari praktik tersebut.
Identitas akademik yang menekankan inovasi, industrialisasi ilmu, dan teknologi sering menghasilkan efeksamping ekologis. Sementara maqāṣid ekologis menuntutperubahan paradigma dari produksi risiko menuju reduksi risikosebagai orientasi moral keberlanjutan.
Ketegangan antara tuntutan maqāṣid ekologis dan orientasisimbolik akademik muncul dalam beberapa cara praktis, yaknikurikulum dan agenda kajian yang kurang memprioritaskanintervensi lingkungan, budaya konferensi dan perjalananakademik yang intensif karbon, pembangunan fasilitas kampusyang tinggi jejak ekologinya, hingga model pengukuran prestiseyang mengabaikan keberlanjutan. Studi tentang jejak ekologisuniversitas menunjukkan bahwa kampus sebagai institusimemiliki kontribusi nyata terhadap penggunaan energi, pengelolaan limbah, dan emisi. Oleh karena itu transformasiinstitusional diperlukan agar tujuan keberlanjutan bukan hanyamenjadi retorika tapi terintegrasi dalam struktur penilaian dan identitas akademik.
Beberapa tokoh pemikir Islam kontemporer dan aktivislingkungan menekankan perlunya rekonsiliasi. Misalnya Fazlun Khalid menegaskan bahwa kepedulian lingkungan merupakanbagian integral dari ajaran Islam dan harus dimasukkan kedalam pendidikan agama dan praktik sosial. Sementara Jasser Auda mendorong pemahaman maqāṣid yang sistemik dan multidimensional sehingga nilai-nilai etika (termasuk ekologis) dapat memandu kebijakan dan praktik institusional modern. Pemikiran Hashim Kamali juga menyediakan basis teoretisuntuk memasukkan ḥifẓ al-bi’ah ke dalam prioritas hukum dan pendidikan.
Walaupun literatur tentang maqāṣid dan etika lingkungansemakin berkembang, tapi sedikit kajian empiris yang menelaahkonflik struktural antara aspirasi maqāṣid ekologis dan praktiksimbolik identitas akademik, misalnya credentialism, persainganreputasi, budaya publikasi dan mobilitas akademik. Begitu juga, studi yang menghubungkan kerusakan lingkungan kampusdengan logika simbolik gelar dan prestise masih terbatas. Akibatnya, rekomendasi perubahan institusional seringkalibersifat normatif tanpa analisis mendalam mengenai hambatanbudaya dan struktural di dunia akademik.
Untuk menjembatani maqāṣid ekologis dengantransformasi identitas akademik penting untuk (1) memastikanbahwa pendidikan tinggi tidak sekadar menghasilkan modal simbolik tetapi juga warga akademik yang bertanggung jawabekologis, (2) merancang indikator prestise yang memasukkanparameter keberlanjutan, dan (3) mendorong kebijakan kampusyang mengurangi jejak ekologis tanpa mengorbankan kualitasilmu pengetahuan. Kajian ini sebenarnya sangat relevan bagipembuat kebijakan pendidikan, pengelola kampus, akademisi, dan komunitas agama yang ingin memperkuat kontribusiinstitusi pendidikan terhadap keberlanjutan bumi.





