KABAR MADURA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang berencana memanggil PT. Pos Indonesia terkait polemik pencairan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra) di Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung. Langkah itu diambil menyusul adanya keluhan warga yang mengaku mengalami kendala serta ketidakjelasan dalam proses pencairan bantuan.
Ketua Komisi IV DPRD Sampang Mahfudz mengatakan, pihak yang memiliki tanggung jawab penuh dalam penyaluran BLT Kesra adalah PT Pos Indonesia, bukan pemerintah desa. Sebab itu, pihaknya berencana akan memanggil pihak Pos selaku penyalur.
“Kalau memang benar ada masyarakat yang terdaftar tetapi tidak bisa mencairkan bantuan, maka yang kami panggil adalah pihak PT Pos,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Mahfudz menyebut, apabila terdapat penerima bantuan yang namanya tercatat namun tidak menerima kartu undangan pencairan, maka hal itu merupakan bentuk kelalaian pihak penyalur.
“Tidak boleh ada permainan. Hak masyarakat harus diberikan secara utuh dan tidak boleh dipotong-potong,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa dana bantuan yang tidak tersalurkan hingga batas waktu pencairan seharusnya dikembalikan dan dicatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
“Kalau batas pencairan sudah lewat dan masyarakat tidak menerima uangnya, tidak masalah. Sampaikan saja ke DPRD, nanti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala PT. Pos Sampang Hoyri memilih irit bicara saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
“Maaf bapak, kami belum dapat info, sekarang saya lagi di Sokobanah,” singkatnya. (yan/zul)





