Pelaku Curas Maut di Pamekasan Diancam 15 Tahun Penjara

Hukrim, Berita55 views

KABAR MADURA | Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Raya Beltok Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, berhasil diamankan polisi, Sabtu (10/1/2026). Tersangka merupakan warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang berinisial UA (30). 

Diketahui sebelumnya, UA melakukan aksi pencurian pada Rabu (7/1/2026) yang mengakibatkan salah satu korbannya tewas. Dalam kasus itu, korban berinisial S (46) meninggal dunia. Sementara korban lainnya, M (27) mengalami patah tulang dan luka-luka. Sedangkan dua korban anak lainnya berinisial N (8) dan A (15 bulan) juga mengalami luka-luka.

“Saat beraksi, pelaku mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam. Ia memepet korban dan merampas gelang emas yang dikenakan korban. Akibat aksi tersebut, sepeda motor korban kehilangan keseimbangan dan menabrak tiang kanopi toko,” terang Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP. Doni Setiawan, Senin (12/1/2026). 

Baca Juga:  Evaluasi Setahun Kiai Kholil-Sukri Pimpin Pamekasan, Ketua DPRD Sentil Kebocoran PAD dan Reformasi Birokrasi

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni gelang emas model rantai tiga durian, helm hitam, motor dan plat kendaraan yang digunakan pelaku, pakaian, dan hasil visum et repertum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

“Saat melarikan diri, UA sempat menabrak mobil pikap dari arah belakang hingga plat nomor sepeda motor pelaku terjatuh di lokasi kejadian,” jelas AKP. Doni.  (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *