Massa dan Keluarga Korban Geruduk Kemenag Bangkalan, Desak Pesantren Oknum Lora Cabul Ditutup

Berita, Headline114 views

KABAR MADURA | Puluhan massa aksi bersama keluarga korban menggeruduk Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan, Selasa (20/1/2026). Mereka menuntut agar Pesantren Nurul Karomah yang berlokasi di Kecamatan Galis, Bangkalan, ditutup menyusul dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum lora di pesantren tersebut.

Dalam aksinya, massa mendesak Kemenag Bangkalan bersikap tegas dengan mencabut atau setidaknya menghentikan sementara izin operasional pesantren itu hingga proses hukum terhadap oknum berinisial UF memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Massa aksi menilai keberadaan pesantren seharusnya menjadi tempat aman untuk membentuk generasi bangsa, bukan justru menjadi ancaman bagi santri. Mereka menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi dalam lingkungan pendidikan.

Baca Juga:  1.440 Kapal Nelayan Pamekasan Sudah Berizin, Diskan Kejar Legalitas 103 Armada Tersisa

“Alasan kami sudah berdasarkan peraturan. Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2020, bahwa pesantren yang terlibat kasus pelecehan seksual izinnya dapat dicabut,” tegas Nur Hidayah selaku koordinator lapangan aksi.

Menanggapi tuntutan massa, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kemenag Bangkalan Abdul Hamid menyampaikan, pencabutan izin operasional pesantren tidak dapat dilakukan oleh Plh karena keterbatasan kewenangan.

Dia juga menjelaskan, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses hukum dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, Kemenag harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga:  Warga Sepulu Bangkalan Mengaku Tertipu Rp250 Juta, Dijanjikan Hukuman Suami Diringankan

“Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan tersangka bersalah. Seumpama nanti diputus tidak bersalah bagaimana? Ini bukan persoalan pribadi, tetapi kepentingan institusi. Kebijakan yang dikeluarkan harus adil dan berdasarkan hukum, tanpa membela salah satu pihak,” tegas Abdul Hamid. (km95/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *