Kemenhaj Pamekasan Perpanjang Pelunasan BIPIH Tahap II hingga 23 Januari 2026

Berita87 views

KABAR MADURA | Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Pamekasan resmi membuka kembali perpanjangan waktu pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BIPIH) reguler tahap II. Perpanjangan ini mulai berlaku sejak tanggal 20 hingga 23 Januari 2026, setelah sebelumnya ditutup pada 9 Januari lalu.

Kepala Kemenhaj Pamekasan Abdul Halim membenarkan adanya perpanjangan pelunasan BIPIH bagi calon jemaah haji (CJH) asal Pamekasan.

“Mulai sekarang (20 Januari, red) sampai tanggal 23 Januari ini,” ujar Abdul Halim kepada Kabar Madura, Selasa (20/1/2026).

Halim menjelaskan, selama masa perpanjangan ini, pelunasan BIPIH tahap II dapat dilakukan setiap hari pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Terkait persyaratan, dia menegaskan tidak ada perubahan ketentuan. Syarat utama yang wajib dipenuhi calon jemaah tetap istithaah kesehatan.

Baca Juga:  Kemenhaj Bangkalan Petakan Titik Penjemputan Jemaah Haji, Hindari Penumpukan Keluarga

“Terpenting harus periksa kesehatan dan persyaratannya sama seperti tahap sebelumnya, hanya waktunya ditambah empat hari,” jelasnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Hingga saat ini, jumlah CJH asal Pamekasan yang telah melunasi BIPIH tahap II tercatat sebanyak 1.373 orang. Sementara itu, calon jemaah yang telah melunasi pada tahap I sebanyak 969 orang.

Halim juga mengimbau seluruh CJH untuk menjaga kesehatan sejak dini dan mengikuti seluruh rangkaian proses keberangkatan haji.

“Menjaga kesehatan bisa dengan mengatur pola makan, pola tidur, serta olahraga pagi atau jalan pagi, karena haji adalah ibadah fisik,” tuturnya.

Baca Juga:  Dapat Tambahan Kuota, Kemenhaj Bangkalan Pastikan CJH Berangkat Sesuai Jadwal

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Abd Rasyid Fansori, turut membenarkan adanya perpanjangan pelunasan BIPIH tahap II tersebut.

“Iya benar, hal itu sudah disampaikan Kemenhaj Pamekasan sebagai lembaga yang berwenang,” ungkapnya. (km93/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *