PR. Cahaya Pro Soroti Rendahnya Kuota BLT Buruh Rokok Dibanding Buruh Tani Tembakau

Ekonomi45 views

KABAR MADURA | Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman belum lama ini mengundang para pengusaha rokok lokal. Di antaranya ialah Owner Perusahaan Rokok (PR) Cahaya Pro H. Fathor Rosi. Pihaknya mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terkait hak para buruh rokok, yang selama ini dirasa belum berkeadilan.

H. Rosi menyampaikan respons dan aspirasi di forum tersebut. Terutama berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) para buruh pabrik rokok, yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). BLT terhadap pengusaha atau buruh rokok dipandang kurang adil. Sebab, kuota penerima BLT buruh pabrik rokok terbilang sangat kecil. Tapi, BLT buruh tani justru empat kali lipat lebih banyak kuotanya dibanding BLT buruh pabrik rokok.

Penegasan H. Rosi itu selaras dengan data penerima BLT buruh pabrik rokok dan buruh tani tahun lalu. Di tahun 2025, berdasarkan data di Dinsos Pamekasan, kuota buruh tani tembakau yang menerima program tersebut tembus 18.606 orang, sedangkan buruh pabrik rokok hanya 4.458 orang.

“Perbedaannya cukup besar. Kami rasa itu belum adil. Para buruh rokok sejatinya harus mendapatkan prioritas,” tegasnya.

TEGAKKAN KEADILAN: Suasana Peringgitan Pendopo Ronggosukowati saat Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman mengundang para pengusaha rokok lokal. (Ist/Kabar Madura)
TEGAKKAN KEADILAN: Suasana Peringgitan Pendopo Ronggosukowati saat Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman mengundang para pengusaha rokok lokal. (Ist/Kabar Madura)

Dalam kesempatan itu, Bupati Kiai Kholil berjanji akan memperjuangkan hak-hak buruh rokok. Diakuinya, meskipun masyarakat bertani tembakau tapi jika tidak ada peran perusahaan bercukai, tentu tidak akan ada DBHCHT. DBHCHT pijakannya adalah cukai.

JJS Kabar Madura

“Tolong perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat mendaftarkan para buruhnya sebagai penerima BLT itu diprioritaskan,” kata H. Rosi di forum yang juga dihadiri Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan Herman Hidayat Santoso itu.

Dijelaskan, walau ada petani tembakau, kalau tidak ada perusahaan yang pakai pita cukai, ya tidak akan pernah ada DBHCHT. Ini juga sebagai motivasi perusahaan-perusahaan rokok yang belum bercukai untuk semangat pakai cukai.

Di samping itu, aspirasi tersebut merupakan upaya para pengusaha rokok untuk memperjuangkan hak-hak para buruh yang dibinanya. Apalagi tidak sedikit yang KTP-nya berketerangan petani, tapi kesejahteraannya melampaui buruk rokok dan masih dapat BLT.

Baca Juga:  DPC PKB Pamekasan Sukses Gelar Muscab, Tiga Nama Disetor ke DPP untuk Uji Kelayakan

Sementara buruh rokok, untuk dapat BLT, persyaratannya lumayan berat. Mereka masih harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Parahnya, masih dinomorkesekiankan; saat buruh rokok di daerah lain dapat Rp1.250.000, di Kabupaten Pamekasan hanya dapat Rp600.000.

“Sebelumnya sempat buruh rokok dapat BLT Rp900.000, sekarang turun menjadi Rp600.000. Kalau sampai turun lagi ke Rp300.000, mending tidak dapat sama sekali karena itu sudah sangat jauh dari kata adil,” tegas H. Rosi, yang didukung juga oleh para pengusaha rokok lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kiai Kholil menanggapi serius aspirasi yang disampaikan Owner PR. Cahaya Pro itu. Dirinya bertekad akan menyelaraskan Perbup lama dengan Perbup baru yang mempertimbangkan keadilan para buruh rokok.

Kepala Dinsos Pamekasan Herman Hidayat Santoso, turut mengapresiasi masukan dari PR. Cahaya Pro. Tahun 2026, data buruh pabrik rokok dan buruh tani penerima BLT, belum bisa terungkap. Karena itu, masukan dari para pengusaha rokok akan dijadikan bahan refleksi guna menghadirkan kebijakan yang berkeadilan.

“Baru bulan Maret nanti bisa fiks datanya. Terkait junlah buruh tani tembakau yang menerima program DBHCHT lebih banyak dari buruh pabrik, karena tergantung dari usulan masing-masing PR-nya. Meski begitu, kami sependapat dengan masukan dari PR. Cahaya Pro yang menekankan bahwa hak-hak buruh pabrik rokok memang penting untuk diprioritaskan,” tegasnya saat dikonfirmasi lebih lanjut via telepon oleh wartawan, Jumat (23/1/2026).

Dukung Penerapan Tarif Cukai Khusus

Pemerintah berencana memperkenalkan cukai khusus baru untuk menata rokok lokal/ilegal, yang akan menjadi lapisan tarif baru dalam Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Rencana kebijakan baru tersebut mendapat sambutan hangat dari pelaku industri tembakau di Kabupaten Pamekasan Madura.

Baca Juga:  Penggeladahan Rumah Warga di Pademawu Disorot, Kapolsek Tlanakan: Pemilik Justru Kooperatif

“Jika nanti terwujud, kebijakan tersebut tentu memberi ruang legal bagi produsen kecil agar terdaftar dan membayar cukai. Kami menyambut baik rencana pemerintah itu,” ujar Owner PR Cahaya Pro, H. Fathor Rosi, Kamis (22/1/2026).

Penegasan tersebut disampaikan H. Rosi saat diwawancarai wartawan usai diundang Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman dalam pertemuan khusus dengan sejumlah pengusaha di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati.

Dijelaskan, tarif spesifiknya belum final, sementara rokok legal sudah memiliki tarif cukai spesifik berdasarkan jenis (SKM, SPM, dll.) dan lapisan harga, ditambah Pajak Rokok 10% di tingkat daerah dan PPN.

Dalam pandangan H. Rosi, rencana tersebut dapat menjadi angin segar bagi pengusaha rokok skala kecil dan menengah, khususnya di Kabupaten Pamekasan.

“Perkembangan industri rokok utamanya di Madura membutuhkan perhatian dan dukungan nyata dari para pemangku kebijakan. Salah satunya melalui penyesuaian tarif pita cukai yang lebih terjangkau,” ujarnya.

Menurutnya, rencana pemerintah memberlakukan layer baru itu merupakan bentuk dukungan terhadap pengusaha, terutama bagi mereka yang masih merintis usaha.

“Mayoritas pengusaha hasil tembakau di Madura masih tergolong baru. Kondisi ini membuat kemampuan untuk menjangkau tarif pita cukai jauh berbeda dibandingkan pengusaha yang telah lama beroperasi di industri rokok,” paparnya.

Pria yang baru saja mendapat penghargaan Madura Awards 2025 Kategori Kontributor Cukai Tertinggi Industri Hasil Tembakau (IHT) 2025 itu berharap agar pemerintah tidak hanya menambah satu layer baru dalam sistem cukai, tetapi juga mempertimbangkan penambahan beberapa golongan.

Bahkan kalau perlu, terang H. Rosi, pemerintah bisa memberlakukan golongan empat, lima, hingga enam. Selama ini, pihaknya telah berulang kali menyampaikan masukan kepada pemerintah agar kebijakan cukai dapat dikaji ulang.

Usulan tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan pengusaha rokok yang baru mulai, baik di Madura maupun di daerah lain di Indonesia. Hal ini dirasa sangat penting dan berpijak pada spirit keadilan. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *