KABAR MADURA | Penggeladahan terhadap salah satu rumah warga di Kecamatan Pademawu yang dilakukan oleh jajaran Polsek Tlanakan menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan yang dilakukan pada Kamis (2/4/2026) itu diduga tidak sesuai dengan standar operasional (SOP). Sehingga, hal itu membuat belasan warga mendatangi Polsek Tlanakan untuk meminta kejelasan atas dasar penggeledahan tersebut.
Kapolsek Tlanakan AKP Tamsil Efendi mengatakan, penggeladahan itu sebagai tindak lanjut terhadap penanganan perkara tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor yang dilaporkan warga pada 3 Maret lalu.
“Perkara ini bermula dari laporan masyarakat pada tanggal 3 Maret 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa ini diawali pada Agustus 2025 di Dusun Pangloros, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Tersangka, kata AKB Tamsil, seorang wanita berinisial A, melancarkan modusnya dengan cara meminjam satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan dalih untuk keperluan bekerja.
Menurutnya, terdapat dugaan bahwa kendaraan itu telah dipindahtangankan atau digadaikan secara berantai, mulai dari Desa Teja, Desa Bettet, hingga Pademawu Timur. Sehingga, kepolisian harus melakukan upaya paksa berupa penggeledahan untuk memastikan kebenarannya.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim itu mendatangi lokasi terakhir yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang bukti di Desa Pademawu Timur.
AKP Tamsil memastikan penggeladahan dilakukan secara profesional dan humanis sesuai SOP yang berlaku. Menurutnya, pemilik rumah bersikap kooperatif dan bahkan siap membantu memberikan informasi lebih lanjut.
“Meskipun barang bukti fisik belum ditemukan di lokasi itu, pemilik rumah bersikap kooperatif dan siap membantu memberikan informasi lebih lanjut,” tegasnya.
Sekadar diketahui, kasus itu telah resmi masuk ke tahap penyidikan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh aparat. (nur/zul)





