KABAR MADURA | Empat tersangka kasus dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Sampang didakwa telah merugikan negara senilai Rp2,9 miliar. Diduga terdapat 12 paket pekerjaan senilai Rp1 miliar tidak dilelang sesuai ketentuan, namun dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Rabu (28/1/2026).
Keempat terdakwa masing-masing berinisial MHM, mantan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sampang, AZW mantan kepala bidang Jalan dan Jembatan DPUPR, serta KU dan SIS dari pihak swasta. Para terdakwa hadir langsung di ruang sidang.
Berdasarkan pantauan Kabar Madura, keempat terdakwa datang tanpa pengawalan ketat aparat penegak hukum dan menggunakan kendaraan Toyota Innova Reborn bernomor polisi M 1085 NI, bukan mobil tahanan sebagaimana umumnya.
Dalam dakwaan JPU, para terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana PEN yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sampang, I Gede Indra Hari Prabowo, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar.
“Terdapat 12 paket pekerjaan dengan nilai hampir Rp1 miliar yang seharusnya melalui proses lelang sesuai ketentuan, namun justru dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung,” jelasnya.
Terkait penggunaan kendaraan non-tahanan, Kasi Intelijen Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, menegaskan bahwa Toyota Innova Reborn yang digunakan untuk mengangkut para terdakwa merupakan kendaraan dinas kantor.
“Mobil tahanan jenis Evalia sedang mengalami kerusakan dan dalam proses perbaikan di bengkel. Kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan kantor, bukan kendaraan pribadi para terdakwa,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Hasan Mustofa, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Menurutnya, terdapat dugaan kekeliruan dalam dakwaan yang tidak menyentuh pokok perkara.
“Kami menilai ada kesalahan dalam dakwaan yang tidak masuk pada substansi perkara. Pengajuan eksepsi merupakan hak hukum klien kami sebagaimana diatur dalam undang-undang,” pungkasnya. (yan/waw)





