Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Pamekasan Meningkat, KDRT Masih Mendominasi

Berita104 views

KABAR MADURA | Kasus kekerasan terhadap perempuan di Pamekasan menunjukkan tren peningkatan sepanjang tahun 2025. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan, dengan faktor ekonomi hingga media sosial sebagai pemicu utama.

Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pamekasan mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 18 kasus kekerasan terhadap perempuan. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 14 kasus, enam di antaranya kasus KDRT.

Kepala Dinas DP3AP2KB Pamekasan Saudi Rahman, melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Nurul Fauziyah menyampaikan, berbagai faktor menjadi pemicu terjadinya KDRT.

Baca Juga:  Kecelakaan di Jalan Panglima Sudirman, Polres Pamekasan: Penumpang Tewas Terlindas Truk!

“Ketidakcocokan, tidak satu misi, tidak harmonis, perselingkuhan, ekonomi, hingga media sosial atau tiktok,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Selain kasus KDRT, tercatat satu kasus kekerasan fisik, dua kasus kekerasan psikis, tiga kasus kekerasan seksual, tiga kasus penelantaran, satu kasus eksploitasi, serta dua kasus perundungan.

Nurul Fauziyah menegaskan, perkawinan membutuhkan pondasi yang kuat dan kedewasaan dari kedua belah pihak. Menikah pada usia yang masih labil dinilai berpotensi memicu konflik rumah tangga. Selain itu, kesadaran pasangan suami istri terhadap hak dan kewajiban masing-masing juga menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya KDRT.

Baca Juga:  Terjerat Kasus Penggelapan Rp1 Miliar, Polres Pamekasan Tangkap Eks Anggota DPRD Sumenep

Sebagai upaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan, DP3AP2KB Pamekasan terus melakukan berbagai langkah, di antaranya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pemberian layanan konseling bagi korban atau pihak yang membutuhkan, serta pendampingan lanjutan apabila permasalahan tidak menemukan titik mufakat.

Sementara itu, Analis Perlindungan Perempuan DP3AP2KB Pamekasan Farida Yuniati menekankan pentingnya pencegahan pernikahan dini sebagai salah satu upaya meminimalisir terjadinya KDRT.

“Pencegahan perkawinan di usia dini itu salah satu bentuk meminimalisir KDRT juga,” ujar Farida. (km93/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *