DPRD Pamekasan Bahas Raperda Usulan Eksekutif, dari Dana Cadangan Pilkada hingga Digitalisasi

KABAR MADURA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menggelar rapat paripurna di ruang sidang DPRD Pamekasan, Rabu (11/2/2026). Rapat yang dihadiri seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan anggota legislatif itu beragenda penyampaian nota penjelasan bupati mengenai empat raperda usulan pemerintah daerah.

Empat raperda itu meliputi dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029, transformasi digital, perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta pengelolaan barang milik daerah.

Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menegaskan, pelaksanaan pilkada membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Sebab itu, pemkab memandang perlu membentuk dana cadangan yang disisihkan setiap tahun agar tidak membebani APBD pada tahun pelaksanaan.

“Penyisihan anggaran untuk kebutuhan pilkada, tahun ini sudah mulai dihitung dan disusun. Jadi belum final. Tapi yang pasti, anggarannya tidak bisa kurang, harus cukup untuk pilkada,” jelasnya.

Baca Juga:  Economic Fest 2026 Jadi Ajang Naik Kelas UMKM, HIPMI Pamekasan Siapkan Kolaborasi Ekspor hingga Pendampingan Usaha

Dia juga menyoroti kondisi keuangan daerah yang terdampak oleh pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Menurutnya, hal itu berpengaruh besar terhadap kemampuan fiskal daerah.

Untuk menyiasati kondisi itu, Pemkab Pamekasan menyiapkan dua langkah utama, yakni meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan penggalian potensi ekonomi, serta melakukan efisiensi belanja dengan penyederhanaan birokrasi.

Selain soal dana cadangan pilkada, raperda tentang transformasi digital juga menjadi perhatian. Regulasi ini disusun untuk mengatur sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berbasis digital.

Baca Juga:  WFH ASN Resmi Berlaku di Pamekasan, Legislatif Ingatkan Tanggung Jawab Kerja

“Pengaturan ini bertujuan untuk menghindari duplikasi sistem dan keamanan siber, serta perlindungan data birokrasi,” tegas mantan anggota DPR RI tersebut.

Tidak hanya itu, raperda tentang pengelolaan barang milik daerah juga dinilai penting untuk menunjang tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Bupati Kiai Kholil menegaskan, pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap barang milik daerah.

“Hal ini selaras dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau milik daerah, sebagaimana yang telah diubah dalam peraturan dalam negeri nomor 7 tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,” tukasnya. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *