KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengusulkan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Usulan itu disampaikan langsung oleh Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (11/2/2026).
Dalam penjelasannya, Bupati Kiai Kholil mengungkapkan, kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan daerah. Salah satu dampaknya adalah berkurangnya dana transfer ke daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
Situasi itu memaksa Pemkab Pamekasan mengambil langkah strategis agar pelaksanaan tugas dan fungsi birokrasi tetap berjalan efektif di tengah keterbatasan anggaran. Untuk itu, kata Bupati Kiai Kholil, Pemkab Pamekasan menempuh dua kebijakan utama, yakni peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta efisiensi belanja melalui penyederhanaan birokrasi.
“Penyederhanaan birokrasi ini yang jelas bukan dalam waktu dekat. Barangkali nanti dilaksanakan di akhir 2026 atau justru 2027, yang pasti tidak saat ini,” jelasnya usai sidang paripurna DPRD.
Penyederhanaan birokrasi akan dilakukan melalui tiga level. Pertama, penyederhanaan perangkat daerah dengan cara menggabungkan organisasi yang serumpun dan memiliki keterkaitan tugas. Kedua, penggabungan unit kerja di bawah perangkat daerah yang memiliki keterkaitan tugas tinggi. Ketiga, penyederhanaan jabatan guna menciptakan struktur kerja yang lebih efektif.
Mantan anggota DPR RI itu menegaskan, langkah itu tidak akan mengurangi kualitas maupun efektivitas layanan publik.
“Penyederhanaan ini didasari oleh penciptaan efektivitas kerja, tugas, dan fungsi, termasuk pemanfaatan teknologi informasi,” tukasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Madura, terdapat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang terdampak kebijakan ini. Di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Kemudian, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perikanan (Diskan), Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), serta kecamatan dan kelurahan. (nur/zul)





