KABAR MADURA | Ratusan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pamekasan belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Dari total 117 dapur MBG yang sudah beroperasi, baru satu satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang telah mengantongi izin tersebut.
Kondisi itu menunjukkan bahwa proses kelengkapan administrasi bangunan untuk dapur MBG belum berjalan secara menyeluruh.
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif menyampaikan, pihaknya masih menunggu arahan teknis dari BGN terkait kewajiban pengurusan PBG.
“Terkait PBG menunggu instruksi dari BGN. Selama ini belum ada instruksi mengenai PBG tersebut,” tuturnya, Rabu (11/2/2026).
Hariyanto menegaskan, sebab belum ada petunjuk lebih lanjut, proses pengurusan PBG untuk dapur MBG di Pamekasan belum dapat dilaksanakan secara serentak.
Di sisi lain, salah seorang pemilik dapur MBG yang enggan disebutkan namanya mengaku, selain belum adanya instruksi resmi dari BGN, proses pengurusan PBG juga dinilai memakan waktu cukup lama dengan persyaratan yang tidak sedikit.
“Pengurusan PBG lama, bisa berbulan-bulan. Coba tanya yang sudah punya PBG, dari pengajuan sampai keluar PBG berapa bulan,” ungkapnya.
Padahal, PBG adalah perizinan resmi dari pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.
Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto mengingatkan agar persoalan izin bangunan tersebut segera ditindaklanjuti. Menurutnya, koordinasi antara Korwil BGN dan para kepala SPPG sangat diperlukan agar pemenuhan administrasi dasar bangunan tidak terabaikan.
“Ini perlu ditindaklanjuti. Kami minta kerja samanya dengan baik kepada korwil dan kepala SPPG, terkait pemenuhan dasar izin bangunan ini,” tegas Wabup Sukri.
Sebelumnya, Jabatan Fungsional Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kwasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan Ahmad Mustofa Ansori menegaskan, setiap bangunan baru wajib memiliki PBG. Ketentuan itu juga berlaku bagi bangunan lama yang mengalami perubahan fungsi, sehingga status PBG-nya harus diperbarui.
“Sesuai dengan regulasi, kalau bangunan tersebut ada alih fungsi memang harus diperbaharui PBG-nya. Dan kalau sudah mengajukan permohonan (PBG) otomatis kena retribusi,” jelasnya, Kamis (5/2/2026).
Selain itu, Ketua Satgas MBG Pamekasan Taufiqurrachman juga memberikan atensi khusus terhadap operasional SPPG di Pamekasan. Dia menekankan pentingnya kepatuhan seluruh dapur MBG dalam melengkapi izin dasar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PBG.
“Kami mengimbau agar usaha tersebut mengurus kelengkapan izin dasar, salah satunya PBG ini,” singkatnya. (nur/zul)





