Dialektika Otoritas dan Epistemologi Falak pada Dualisme Perbedaan Awal Ramadan 1447 H

Opini216 views

Oleh: Achmad Mulyadi
Guru Besar Ilmu Falak UIN Madura

Perbedaan awal Ramadan 1447 H/2026 bukan sekadar persoalan teknis astronomi, melainkan fenomena sosial-keagamaan yang merefleksikan dialektika antara struktur otoritas, epistemologi ilmu falak, dan konstruksi kesatuan umat. Kasus ini merupakan contoh konkret pertarungan konseptual antara referensi hilal global dan referensi hilal regional Nusantara.

Perbedaan penetapan 1 Ramadan pada 18 Februari 2026 (versi KHGT Muhammadiyah) dan 19 Februari 2026 (versi Pemerintah/MABIMS) memperlihatkan bahwa kalender hijriah bukan sekadar sistem penanggalan, melainkan konstruksi sosial yang memuat dimensi epistemologis, politis, dan teologis.

Muhammadiyah sejak 2025 menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dengan parameter tinggi hilal minimal 5°, elongasi minimal 8° di wilayah manapun, ijtimak sebelum fajar di Selandia Baru, dan berlaku global (single global date). Dalam siklus Ramadan 1447 H, parameter global tersebut terpenuhi sehingga 1 Ramadan ditetapkan pada 18 Februari 2026. Pendekatan ini berbasis hisab astronomis murni dengan prinsip ittihād al-maṭāli‘ dalam formulasi modern. Secara epistemologis, ini menunjukkan rasionalisasi agama melalui sains astronomi universal. KHGT berupaya melampaui batas geografis dan nasional, mengusung kesatuan umat dalam satu Kalender Tunggal secara global.

Dalam perspektif ilmu sosial, langkah ini mencerminkan proses globalisasi otoritas keagamaan. Ormas transnasional berusaha membangun legitimasi berbasis ilmu pengetahuan modern dan transformasi otoritas tradisional menuju otoritas rasional-legal berbasis sains.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama mengikuti kesepakatan MABIMS dengan kriteria visibilitas baru, yakni tinggi hilal minimal 3° dan elongasi minimal 6,4°. Kriteria ini merupakan penyempurnaan standar sebelumnya, dimaksudkan mendekati batas visibilitas empiris hilal di Asia Tenggara. Berdasarkan data posisi bulan untuk wilayah Indonesia menjelang Ramadan 1447 H, hilal berada di bawah ufuk saat matahari terbenam (berdasar hisab kitab Irsyadul Murid), sehingga tidak memenuhi kriteria 3° dan 6,4° dan rukyat faktual dipastikan tidak mungkin berhasil. Dengan demikian, bulan Sya’ban 1447 H diistikmalkan menjadi 30 hari, sehingga 1 Ramadan akan ditetapkan pada 19 Februari 2026

Baca Juga:  Sang Visioner dari Madura: Mashur Abadi dan Integrasi Bahasa, Budaya, serta Keislaman

Dalam hal ini menegaskan bahwa perbedaan ini menyentuh tiga dimensi utama dan substantif, Matla‘, Epistemologi, dan Otoritas.

Dimensi Matla‘: KHGT menggunakan referensi global, sedangkan MABIMS menggunakan referensi regional Asia Tenggara. Dimensi Epistemologis: KHGT berbasis hisab global universal, sementara pemerintah menggunakan kombinasi hisab dan rukyat dengan batas visibilitas regional. Dimensi Otoritas: KHGT berada dalam otoritas organisasi keagamaan, sedangkan pemerintah memiliki otoritas negara-bangsa. Dalam perspektif sosiologi agama, perbedaan ini menunjukkan pluralitas sumber legitimasi dalam Islam Indonesia. Otoritas keagamaan tidak tunggal, ia terbagi antara institusi negara dan organisasi masyarakat sipil.

Perbedaan 18 vs 19 Februari 2026 berpotensi mengulang pola dualisme awal Ramadan dan memicu diskursus publik tentang kalender Islam global. Namun, secara akademik, hal ini mencerminkan dinamika sehat dalam tradisi ijtihad falak, di mana sains astronomi, metodologi fikih, dan konstruksi politik hukum berinteraksi secara kompleks.

Baca Juga:  SAI Istikamah Berbagi di Ramadan, 21 Tahun Gelar Buka Bersama dan Santuni Warga Binaan Rutan Sumenep

Dari sudut pandang ilmu sosial, dualisme bukan sekadar fragmentasi, akan tetapi ekspresi diferensiasi dalam masyarakat modern. Perbedaan ini tidak dapat direduksi menjadi benar-salah, melainkan perbedaan kerangka otoritas dan definisi kesatuan umat. Islam memiliki tradisi ikhtilaf yang diakui. Perbedaan metodologi falak mencerminkan keluasan ijtihad. Namun tantangan kontemporer adalah bagaimana menjaga kohesi sosial di tengah perbedaan teknis.

KHGT mengusung idealisme kesatuan global, MABIMS menegaskan realitas regional dan otoritas negara. Ini adalah pertarungan antara universalisme dan partikularisme dalam hukum Islam. Kesatuan umat bukan hanya persoalan tanggal, akan tetapi juga solidaritas sosial. Jika perbedaan dikelola dengan edukasi dan dialog ilmiah, maka ia menjadi kekayaan intelektual. Namun jika dipolitisasi, ia berpotensi memecah kohesi sosial.

Perbedaan awal Ramadan 1447 H dengan demikian merupakan cerminan transformasi epistemologi falak Indonesia, ia menunjukkan bahwa agama dan sains tidak berdiri dalam oposisi, melainkan dalam relasi negosiasi yang terus berkembang. Kasus perbedaan 1 Ramadan 1447 H memperlihatkan bahwa kalender adalah produk interaksi antara astronomi, fikih, dan struktur kekuasaan. Ia bukan sekadar hitungan matematis, tetapi simbol peradaban.

Dalam kerangka ilmu sosial, perbedaan ini adalah laboratorium akademik untuk memahami bagaimana otoritas dibangun, bagaimana legitimasi dinegosiasikan, dan bagaimana umat memaknai kesatuan di tengah pluralitas metodologi. Maka, perbedaan ini dapat dibaca sebagai tanda kedewasaan intelektual umat, bahwa ijtihad falak terus bergerak dalam dialektika antara globalisasi, regionalitas, dan otoritas keagamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *