KABAR MADURA | Fraksi Partai Demokrat DPRD Pamekasan menyoroti rencana penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sorotan itu disampaikan dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi yang digelar di Gedung DPRD Pamekasan, Rabu (18/2/2026). Rapat itu dihadiri langsung oleh Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, serta dipimpin Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Pamekasan Ahmad Fauzi menyampaikan apresiasi atas inisiatif bupati untuk melakukan perampingan perangkat daerah. Menurutnya, usulan itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi, efektivitas pelayanan publik, serta efisiensi anggaran melalui rasionalisasi perangkat daerah.
Namun, Fraksi Demokrat memberikan sejumlah catatan penting agar kebijakan itu tidak semata-mata dilihat dari kacamata efisiensi anggaran. Mereka menilai perubahan susunan perangkat daerah harus mampu menampung visi-misi Bupati Pamekasan serta merealisasikan program prioritas secara efektif dan efisien.
Fauzi mencontohkan rencana penggabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan OPD lainnya. Dia menilai persoalan lingkungan hidup di Pamekasan semakin kompleks dan belum tertangani secara optimal.
Beberapa persoalan yang diungkap antara lain minimnya ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan, belum adanya instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT), belum tersedianya sarana pengolahan limbah B3, banyaknya pelaku usaha yang melanggar analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta jumlah TPS3R yang baru mencapai sekitar 25 unit dari total 189 desa/kelurahan.
Selain itu, keberadaan satu-satunya tempat pembuangan akhir (TPA) yang diklaim menggunakan sistem sanitary landfill disebut mulai mengalami kebocoran di sejumlah titik dan diperkirakan hanya mampu menampung sampah hingga tahun 2029.
Fraksi Demokrat juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat menargetkan Indonesia mencapai zero waste pada 2030. Sementara di Pamekasan, produksi sampah antara desa dan kota dinilai tidak jauh berbeda, dengan problem utama berupa sampah plastik, popok, pakaian bekas, dan limbah rumah tangga lainnya.
Fenomena sungai yang beralih fungsi menjadi tempat pembuangan sampah serta bahu jalan yang mulai dipenuhi sampah juga menjadi perhatian serius.
“Itu saat (DLH) berdiri sendiri masih banyak persoalan, apalagi nanti setelah di-merger, ruang geraknya akan semakin terbatas. Oleh karena itu, kami kira perlu kajian lebih dalam,” ungkapnya.
Menanggapi pandangan itu, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menegaskan, jika masih ada hal-hal yang perlu dibahas lebih lanjut, maka akan diselesaikan melalui panitia khusus (Pansus).
“Di rapat tadi sudah setuju semua, jadi kalau memang perlu ada pembahasan lain maka diselesaikan dalam pansus nanti,” tegasnya. (km96/zul)





