KABAR MADURA | Polemik penyegelan lahan dan gedung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Nusantara Yayasan Kunci Ilmu hingga kini belum menemukan titik terang. Upaya mediasi yang difasilitasi DPRD Pamekasan bersama pihak-pihak terkait pun belum membuahkan hasil.
Akibat persoalan itu, sebanyak 90 siswa masih harus mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring sejak Senin lalu (11/5/2026).
Penyegelan gedung sekolah dilakukan oleh salah satu mantan pengurus Yayasan Kunci Ilmu, Arofatin Nisa’, yang juga tercatat sebagai pemilik lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0328. Bahkan, lahan SMK Kesehatan Nusantara itu dikabarkan telah terjual kepada salah satu pengusaha rokok di Pamekasan.
Pengawas Yayasan Kunci Ilmu Arif Rahman menegaskan, pihak yayasan siap mempertahankan aset yayasan beserta lembaganya agar tidak berpindah tangan kepada pihak lain. Langkah itu dilakukan demi memastikan proses belajar siswa tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Pihak yayasan siap mempertahankan aset ini, meskipun lahan atas nama Arofatin Nisa’ yang tidak lain adalah anak dari pemilik yayasan. Karena jika ditarik benang merahnya, lahan tersebut merupakan aset yayasan,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Arif menambahkan, sekalipun lahan itu hendak dijual oleh pemiliknya, pihak yayasan bersedia membelinya demi mempertahankan aset lembaga pendidikan tersebut.
Selain itu, dia juga menuturkan, tidak ada komunikasi dari pihak yang bersangkutan terkait permintaan pengosongan gedung sekolah. Menurutnya, pihak yayasan justru langsung menerima somasi secara tiba-tiba.
“Somasi pertama, kalau lahan tidak dikosongkan dalam waktu satu bulan maka akan dilaporkan ke Polda. Somasi kedua, tiga hari, tapi masih satu hari udah langsung dilakukan penyegelan sepihak,” tambahnya.
Sebelumnya, Arofatin Nisa’ menegaskan, dirinya telah berkomunikasi dengan pihak yayasan sejak dua tahun lalu agar lahan itu segera dikosongkan. Bahkan, sebelum penyegelan dilakukan, dia mengaku telah melayangkan somasi, namun tidak mendapat respons dari pihak yayasan.
“Bulan April kemarin, akhirnya saya layangkan somasi. Somasi pertama tidak dihiraukan, somasi kedua juga tidak dihiraukan. Karena iktikad baik saya itu tidak diindahkan, maka saya tutup. Jadi bukan saya tutup begitu saja, saya masih punya hati nurani, karena itu ada siswanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arofatin menjelaskan bahwa tanah dan sekolah tersebut merupakan warisan dari ayahnya. Namun, setelah terjadi konflik internal keluarga, dirinya dikeluarkan dari struktur kepengurusan yayasan.
“Yayasan ini, milik ayah saya. Dan anak-anaknya itu, masuk dalam struktur pengurusan. Setiap anak, diberi sekolah. Kebetulan saya dapat pasangan orang Madura, maka saya diberi sekolah yang di Madura, beserta tanahnya. Kemudian ayah saya meninggal, lalu ada konflik internal, saya dikeluarkan dari yayasan. Jadi, dari pemilik pertama, langsung dibalik nama atas nama saya pada tahun 2014,” paparnya.
Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Moh. Hasyim Asyari, mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil pihak-pihak terkait guna memediasi persoalan tersebut. Sebelumnya, legislatif telah mempertemukan semua pihak, mulai dari pemilik lahan, pihak sekolah, hingga perwakilan yayasan pada Kamis (21/5/2026). Namun, pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan.
“Karena ini sebenarnya urusan keluarga, jadi kami tidak terlalu mendalam urusan itu. Kami hanya memperhatikan masalah pendidikannya. Kami akan agendakan pemanggilan lagi,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. (nur/zul)





