Usai Teken Kontrak, PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Keluhkan Gaji Lebih Kecil dari Honorer

Berita116 views

KABAR MADURA | 1.385 PPPK paruh waktu di Pamekasan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akhirnya mulai menandatangani kontrak kerja. Proses ini dilakukan setelah hampir dua bulan sejak pelantikan tanpa kepastian status administrasi.

Namun, setelah kontrak diteken, persoalan gaji justru menjadi polemik. Sejumlah PPPK paruh waktu mengeluhkan nominal yang diterima lebih kecil dibanding saat masih berstatus honorer.

Salah seorang PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya berharap ada kebijakan baru yang lebih berpihak pada kesejahteraan pegawai paruh waktu. Pasalnya, menurut dia, tidak sedikit rekan-rekannya yang justru mengalami penurunan pendapatan setelah resmi menjadi ASN.

“Sebagian rekan saya merasa kurang puas. Karena sebelum menjadi ASN, mereka ada yang dibayar Rp1 juta. Tapi setelah jadi ASN malah gajinya menjadi Rp500 ribu. Semoga tahun depan ada pembaruan yang lebih baik lagi,” tuturnya, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga:  Rektor UTM Dukung Kabar Madura Terus Berkembang sebagai Media Edukatif dan Kredibel

Hal serupa juga disampaikan PPPK paruh waktu berinisial AL. Dia mengungkapkan, gaji yang akan diterimanya masih akan dipotong untuk layanan kesehatan atau BPJS.

JJS Kabar Madura

Menurut AL, nominal gaji tiap individu berbeda-beda. Dia pun berharap gaji yang telah tercantum dalam kontrak segera dicairkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terlebih menjelang Ramadan.

“Ada yang dapat Rp500 ribu. Itu masih dipotong BPJS. Berapa pun yang saya terima nanti, semoga cepat cair, itu lebih penting, terlebih kebutuhan saat Ramadan meningkat,” tegasnya.

Baca Juga:  Nakal Tidak Urus Izin, 34 Dapur MBG di Bangkalan Ditutup Sementara

Sementara itu, Kepala Disdikbud Pamekasan Basri Yulianto menjelaskan, penggajian PPPK paruh waktu dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sehingga tidak lagi dialokasikan melalui dana BOS.

Nominal gaji yang diterima bervariasi, mulai dari Rp500 ribu, Rp600 ribu, Rp1 juta hingga Rp2 juta. Perbedaan itu, kata Basri, disesuaikan dengan kontrak yang telah dibuat sebelumnya serta kemampuan APBD Pamekasan.

Basri juga memastikan bahwa gaji bulan Januari yang belum terbayarkan akan dirapel bersama pembayaran berikutnya.

“Semoga kondisi APBD ke depan semakin sehat, sehingga kemungkinan penggajiannya untuk ditambah itu memungkinkan,” jelasnya. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *