Dana Desa Dialihkan ke KDKMP, DPMD Bangkalan: Ketahanan Pangan Tidak Lagi Wajib

Berita43 views

KABAR MADURA | Sebagian dari delapan program wajib desa kini tidak lagi diberlakukan. Hal ini terjadi akibat kebijakan refocusing atau pengalihan anggaran untuk mendukung program prioritas nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dampaknya, Dana Desa (DD) mengalami penurunan hingga 60-70 persen, Sabtu (28/3/2026).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Abdul Azis, mengatakan bahwa sejumlah program yang sebelumnya wajib, termasuk ketahanan pangan, kini tidak lagi harus dilaksanakan oleh desa.

Menurutnya, pemerintah desa kini diberi keleluasaan untuk menentukan program yang akan dijalankan. Namun demikian, terdapat dua program yang tetap wajib dilaksanakan, yakni penanganan stunting dan bantuan langsung tunai (BLT).

Baca Juga:  Tiga Dapur MBG di Bangkalan Ditutup Sementara, Terkendala Standar IPAL

“Karena adanya refocusing anggaran, saat ini desa hanya wajib melaksanakan dua program tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Azis menegaskan bahwa desa tetap diperbolehkan menjalankan program tambahan di luar dua program prioritas tersebut, selama kewajiban utama telah dipenuhi.

“Intinya, dua program wajib harus dilaksanakan. Jika desa ingin menambah program lain, tidak menjadi masalah,” tambahnya.

Sementara itu, terkait pencairan Dana Desa, ia menjelaskan bahwa mekanismenya dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama merupakan pencairan reguler dengan nominal sekitar Rp300 juta. Adapun tahap kedua tetap berada di rekening pusat sebagai cadangan untuk program KDKMP. (fik/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *