KABAR MADURA | Sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bangkalan dikenai sanksi penutupan sementara setelah ditemukan tidak memenuhi standar kelayakan operasional.
Selain wajib mengantongi sertifikasi, setiap dapur juga harus memenuhi standar teknis operasional yang telah ditetapkan. Kepala Satuan Tugas (Satgas) MBG Bangkalan Bambang Budi Mustika menjelaskan, hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran pada sejumlah dapur.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat tiga dapur MBG yang ditutup sementara karena tidak memenuhi standar instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
“Semua dapur SPPG sudah ditentukan standarnya. Terkait pemberian sanksi penutupan sementara itu karena standar IPAL pada dapur tersebut tidak sesuai,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Bambang menegaskan, sanksi tersebut bersifat sementara. Saat ini, satu dapur di Kecamatan Galis telah diperbolehkan kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan. Sementara itu, dapur di Kecamatan Tanah Merah masih ditutup hingga memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Dari dua dapur itu, saat ini yang di Tanah Merah masih dilakukan penutupan sampai memenuhi ketentuannya, hanya untuk nama dapurnya saya tidak perlu menyebutkan,” jelasnya.
Selain itu, hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) juga menemukan pelanggaran pada dapur MBG di Kecamatan Blega. Temuan itu berkaitan dengan dugaan kasus keracunan yang sebelumnya menimpa siswa dan guru di SMPN 1 Blega.
Lebih lanjut, dia menambahkan, penutupan dapur MBG di Blega juga masih bersifat sementara sambil menunggu hasil uji laboratorium. Namun, menurutnya, tidak menutup kemungkinan penutupan permanen, jika hasil uji membuktikan adanya kandungan berbahaya pada makanan.
“Terkait dapur yang di Blega, itu murni hasil Sasaran Inspeksi Mendadak (Sidak) dari BGN Provinsi, keterangan lebih lanjutnya masih menunggu hasil uji lab, itu nanti yang menentukan,” pungkasnya. (fik/zul)





