KABAR MADURA | Pemerintah pusat resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 April 2026. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintahan Daerah. Aturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Taufikurrachman menyampaikan, regulasi penerapan WFH ASN pada prinsipnya mengikuti ketentuan dalam SE tersebut.
Menurutnya, kebijakan WFH yang diberlakukan setiap hari Jumat tidak dapat dimaknai sebagai pengurangan hari maupun jam kerja ASN. Para pegawai tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya, meski dari rumah.
“Mereka tetap masuk sesuai regulasi. Karena jika tidak masuk, ada sanksi,” jelasnya kepada Kabar Madura, Rabu (1/4/2026).
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan, tidak semua sektor di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) menerapkan WFH. Sejumlah posisi tetap diharuskan bekerja secara langsung di kantor maupun lapangan. Di antaranya jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT), jabatan administrator atau eselon III, camat atau lurah, dan kepala desa.
Kemudian, unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, mal pelayanan publik, unit layanan pendidikan, serta unit layanan publik lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Pemberlakuan WFH ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Moh. Khomarul Wahyudi menilai kebijakan WFH untuk ASN dalam rangka penghematan BBM perlu dibarengi dengan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaannya.
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu menekankan bahwa ASN tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.
“Jikapun WFH di hari Jumat itu dijadikan long weekend, mereka wajib menyelesaikan tanggung jawabnya. Artinya, pekerjaannya harus clear and clean,” ungkapnya. (nur/zul)





