KABAR MADURA | Pengusaha sekaligus praktisi hukum, H. Marsuto Alfianto, menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif H. Khairul Umam alias Haji Her yang memenuhi undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/4/2026).
Alfian mengungkapkan, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Haji Her usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh tim KPK. Berdasarkan informasi yang diterimanya, kehadiran Haji Her di gedung KPK merupakan bentuk itikad baik, karena undangan itu bukan bersifat pemanggilan resmi.
“Beliau datang itu diundang, bukan dipanggil. Bahkan dengan inisiatif sendiri beliau berangkat ke Jakarta untuk memenuhi undangan tersebut,” ujar Alfian.
Dia menjelaskan, undangan pertama sebenarnya telah disampaikan pada hari Sabtu. Namun, waktu yang dinilai cukup mendadak membuat Haji Her belum dapat hadir saat itu.
“Bukan tidak hadir, tetapi karena waktunya sangat mendadak. Undangan pagi, sementara jarak dan waktu tempuh tidak memungkinkan jika harus datang di hari yang sama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Alfian menyebut, Haji Her tetap merasa memiliki tanggung jawab, terlebih setelah muncul berbagai pemberitaan di masyarakat. Sebab itu, Haji Her akhirnya memutuskan berangkat ke Jakarta atas inisiatif pribadi.
Terkait proses pemeriksaan, Alfian mengatakan, Haji Her menyampaikan pemeriksaan berlangsung singkat dan dalam suasana santai.
“Pemeriksaan hanya sekitar satu jam. Bahkan beliau menyebut, jika pertanyaan tidak diulang-ulang, mungkin setengah jam sudah selesai,” katanya.
Kedatangan Haji Her di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, itu terkait pengusutan kasus cukai rokok di lingkungan Bea Cukai. Dia dimintai keterangan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.
Sebagai pengusaha dan praktisi hukum, Alfian mengaku sangat mengapresiasi sikap Haji Her yang dinilainya taat dan sadar hukum.
“Saya salut. Sebagai tokoh Madura, beliau menunjukkan sikap kooperatif dan taat hukum. Apa yang disampaikan juga apa adanya,” tegasnya.
Menurut Alfian, sikap tenang yang ditunjukkan Haji Her selama proses pemeriksaan juga menjadi indikasi bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam permasalahan yang sedang diselidiki.
Namun, Alfian tetap mengingatkan masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tidak terburu-buru memberikan penilaian.
“Kita harus menjunjung tinggi presumption of innocence. Jangan langsung menghakimi bahwa yang bersangkutan melanggar hukum,” ujarnya.
Alfian berharap, apa yang telah disampaikan Haji Her dapat diterima dengan baik oleh KPK dan memberikan kejelasan atas isu yang berkembang.
“Semoga Madura ke depan lebih baik, dan masyarakat tidak perlu terlalu berlebihan menyikapi hal ini. Kita doakan beliau tetap sehat,” pungkasnya. (nur/zul)





