KABAR MADURA | Batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun ditetapkan maksimal pada 31 Maret. Ketentuan ini menjadi acuan nasional bagi para wajib lapor dalam memenuhi kewajiban administrasi sebagai bentuk transparansi harta kekayaan.
Namun hingga saat ini, kepala desa (kades) masih belum masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Ari Murfianto menyampaikan, sosialisasi pelaporan LHKPN untuk kades sebenarnya telah dilakukan pada tahun 2025.
Namun, kebijakan tersebut masih menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Setelah tahap sosialisasi pada tahun lalu, tahun ini pelaksanaan mulai diarahkan secara bertahap.
“Untuk saat ini kades memang masih belum menjadi wajib lapor. Nantinya akan menyesuaikan dengan regulasi terbaru jika ada perubahan kebijakan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Sementara itu, bagi penyelenggara negara yang telah ditetapkan sebagai wajib lapor, ketentuan batas waktu tetap diberlakukan secara tegas. Pelaporan yang melewati tanggal 31 Maret akan langsung tercatat dengan status terlambat dalam sistem.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pejabat publik dalam melaporkan harta kekayaan secara berkala.
Meski kades belum masuk kategori wajib lapor, pemerintah tetap membuka peluang adanya perubahan kebijakan di masa mendatang.
Sementara itu, menurutnya, pejabat pemerintah yang wajib lapor saat ini di Bangkalan hanya sampai tingkat camat dan lurah.
“Pelaporan LHKPN hanya camat dan lurah. Sementara kepala desa masih belum,” pungkasnya. (fik/zul)





