Kasus Pembunuhan Perempuan di Bangkalan Terungkap, Anak Tiri Korban Jadi Tersangka 

Hukrim, Berita112 views

KABAR MADURA | Kasus pembunuhan seorang perempuan di Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Bangkalan, berhasil diungkap jajaran Polres Bangkalan. Seorang pria berinisial MH (24) diamankan sebagai tersangka, yang diketahui merupakan anak tiri korban.

Kasatreskrim Polres Bangkalan Hafid Dian Maulidi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/IV/2026/SPKT/Polres Bangkalan/Polda Jawa Timur, tanggal 22 April 2026, terkait penemuan seorang perempuan dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuhnya.

“Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan olah TKP,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Dari hasil penyelidikan di lokasi, polisi menemukan saksi berinisial S (70), warga Desa Gedungan. Saat kejadian, saksi bersama korban berinisial ABF (30), warga Desa Kelbung, serta seorang pria berinisial MUH (34) yang diduga memiliki hubungan khusus dengan korban.

Baca Juga:  Dorong Peningkatan IPM, Bangkalan Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi

Hafid menerangkan, sebelum peristiwa terjadi, ketiganya berjalan kaki menuju Jalan Raya Blega untuk mengantar korban. Namun, setibanya di Desa Lombang Dajah, mereka diduga dipergoki oleh tersangka MH yang telah lama mencari korban dan pria yang dicurigai sebagai selingkuhannya.

JJS Kabar Madura

Tersangka yang saat itu seorang diri kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan celurit. Korban tidak sempat melarikan diri. Sementara itu, saksi S berhasil kabur dan bersembunyi tidak jauh dari lokasi kejadian. Adapun MUH juga melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan tersangka dengan bantuan koordinasi bersama tokoh masyarakat setempat. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit yang digunakan untuk menyerang korban, pakaian milik korban, serta boneka pikacu.

Baca Juga:  6 KDKMP di Bangkalan Siap Beroperasi, Peresmian Tunggu Jadwal Presiden

Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain di bagian leher, perut, dan pangkal paha. Korban diduga meninggal dunia akibat kehabisan darah.

“Motif sementara karena tersangka sakit hati mengetahui korban berselingkuh dari suaminya yang juga ayah tersangka,” jelas Hafid.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Tersangka atas perbuatannya dikenai pasal 458 subsidier pasal 459 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” terangnya. (fik/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *