DPRD Bangkalan Dorong Penempatan Kepala OPD Berdasarkan Kompetensi dan Integritas

KABAR MADURA | Sejumlah posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan hingga kini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi itu menjadi perhatian di tengah tuntutan percepatan program pemerintahan dan efektivitas birokrasi daerah.

Sekretaris Komisi I DPRD Bangkalan Nur Hakim mengatakan, penunjukan pejabat Plt maupun pengangkatan kepala dinas definitif sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pertama, terkait Plt atau definitif merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai amanah UU Nomor 23 Tahun 2014,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Meski demikian, DPRD Bangkalan tetap mengingatkan agar pengisian jabatan definitif nantinya benar-benar mempertimbangkan kapasitas serta integritas pejabat yang akan ditempatkan.

“Kami DPRD juga mendorong agar penempatan kepala dinas definitif adalah mereka yang berkompeten dan punya integritas tinggi dalam bekerja,” katanya.

Menurut Nur Hakim, Pemkab Bangkalan saat ini diyakini tengah mempersiapkan langkah pengisian jabatan tersebut agar roda pemerintahan dapat berjalan selaras dengan visi dan misi kepala daerah.

“Kami yakin bahwa saat ini Pemda Bangkalan, yakni bupati dan wakil bupati, sudah menyiapkan hal itu agar visi misi pemerintah berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Dia juga menyebut, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, sejumlah OPD yang saat ini dipimpin Plt masih belum melewati batas enam bulan kekosongan jabatan.

“Tapi, kami memberikan saran agar segera diajukan ke pusat karena persoalan mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian, masih sangat berkaitan dengan pemerintah pusat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangkalan Ari Murfianto menjelaskan, pengisian sementara jabatan kosong memang dilakukan melalui penunjukan Plt sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2019.

Baca Juga:  Nakal Tidak Urus Izin, 34 Dapur MBG di Bangkalan Ditutup Sementara

“Sesuai SE BKN, untuk pengisian jabatan kosong diisi oleh Plt dan ketentuannya setiap tiga bulan dilakukan penetapan kembali,” ujarnya.

Dia menuturkan, surat edaran itu pada prinsipnya mengatur agar setiap kekosongan jabatan segera diisi demi menjaga stabilitas administrasi pemerintahan.

Namun demikian, proses pengangkatan pejabat definitif tidak dapat dilakukan secara cepat karena harus melalui sejumlah tahapan administratif serta mempertimbangkan berbagai kebijakan lainnya.

“Proses pengisian juga membutuhkan waktu, anggaran, dan mempertimbangkan kebijakan lainnya,” katanya.

Saat ini, terdapat empat jabatan strategis di lingkungan Pemkab Bangkalan yang masih dijabat Plt, yakni kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, kepala Dinas Pertanian, kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Inspektorat. (fik/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *