PTUN Menangkan Ahli Waris, Kuasa Hukum Tantang Gugatan Lanjutan soal Lahan SDN 2 Lerpak Bangkalan

KABAR MADURA | Sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Lerpak di Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Bangkalan, hingga kini masih belum menemukan kepastian hukum antara pihak pemilik sertifikat dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan, Jumat (19/6/2026).

Dalam perkara yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, sertifikat atas lahan tersebut dinyatakan sebagai milik ahli waris.

Advokat ahli waris, Abdurrahman, yang mewakili M. Yasir, mengatakan putusan tersebut semakin menegaskan bahwa hak kepemilikan atas tanah itu memang berada di tangan kliennya.

“Sebelumnya juga sudah diputuskan oleh PTUN, jadi kami berhak atas tanah tersebut,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Meski putusan PTUN telah terbit sejak April 2026, Abdurrahman mengaku, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh kepastian terkait objek tanah tersebut, baik mengenai pengosongan lokasi, kompensasi, maupun bentuk penyelesaian lainnya.

Di tengah isu adanya rencana gugatan lanjutan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Abdurrahman menegaskan, pihaknya siap memberikan pembelaan terhadap kliennya.

Menurutnya, hak atas tanah itu sudah sangat jelas. Kliennya sebagai ahli waris merupakan pemilik sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4293 yang juga diperkuat dengan Putusan PTUN Surabaya Nomor 158/G/2025/PTUN.SBY.

“Sementara ini jawaban dari somasi kami sebelumnya sudah dibalas dengan surat, tapi pihak Disdik masih mempertahankan argumentasinya, bulan depan kami akan melakukan respons lanjutan,” jelasnya.

Baca Juga:  Tekanan Fiskal dan Batas Belanja Pegawai, Bangkalan Dipastikan tanpa Rekrutmen ASN Tahun 2027

Lebih lanjut, Abdurrahman berharap, Dispendik Bangkalan segera mengambil langkah yang bijak agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut dan hak kliennya dapat segera terpenuhi.

“Saya harap Disdik bisa mengambil langkah yang logis, baik untuk melakukan pengosongan, memberikan kompensasi, bahkan kalau mau melakukan gugatan kami siap menghadapinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dispendik Bangkalan, Moch. Musleh, saat dihubungi belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan Kabar Madura. (fik/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *