KABAR MADURA |Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pamekasan diduga masih terus beroperasi meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama aparat penegak hukum (APH) telah melarang sementara seluruh kegiatan pertambangan hingga Desember 2026 untuk memberi kesempatan pengusaha mengurus perizinan resmi.
Seperti diungkapkan oleh salah satu warga Pamekasan yang enggan disebutkan namanya. Dia menyoroti lemahnya penegakan hukum di lapangan. Meski sempat ada imbauan atau regulasi penertiban yang meminta aktivitas tambang diberhentikan sementara waktu, kenyataannya di lapangan menunjukkan hal sebaliknya, yang mana aktivitas tambang tetap beroperasi tanpa hambatan.
“Kata siapa mereka berhenti, mereka tetap melakukan aktivitas tambang seperti biasanya, intinya seluruh tambang di Pamekasan tetap beroperasi, cek saja ke lokasi” ungkapnya, Senin (29/6/2026).
Dia juga memastikan bahwa aktivitas tambang di seluruh penjuru Pamekasan memang tetap berjalan normal karena tingginya desakan kebutuhan pasar. Dia menyebut bahwa kebutuhan material tanah uruk terus melonjak setiap hari demi melayani proyek pembangunan infrastruktur dan perumahan yang tidak ada habisnya.
Namun sayangnya, imbuhnya, pemenuhan kebutuhan tersebut dibayar mahal dengan eksploitasi lahan yang tidak lagi terukur.
“Kenapa beroperasi, karena kebutuhan timbunan tetap tiap hari dibutuhkan, pembangunan perumahan yang tak henti henti” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan bahwa jika ditemukan ada yang melanggar maka dia imbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke Polres Pamekasan.
“Laporkan saja ke Polres Pamekasan apabila menemui kegiatan ilegal tersebut,” tegasnya saat dikonfirmasi Kabar Madura, Selasa (30/6/2026).
Ipda Yoni menambahkan, jika laporan masyarakat terbukti adanya, maka APH akan melakukan tindakan berupa pemberian sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami akan proses dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan pasti akan kami tindaklanjuti.” tutupnya. (fit/waw)





