AKD Sumenep Dukung Upaya Kejari Usut Kasus Dugaan Penyimpangan Dana BSPS

Berita, Headline198 views

KABAR MADURA | Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.

Ketua AKD Sumenep Miskun Legiono menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program BSPS. Meski sudah ada beberapa kepala desa (kades) yang dipanggil Kejari Sumenep, pihaknya tetap menghargai proses hukum tersebut.

“Kepala desa hanya sebatas mengusulkan. Penyaluran bantuan tidak turun ke kepala desa atau ke kas desa, melainkan langsung ke penerima, disaksikan pendamping dan aparat hukum setempat,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).

AKD Sumenep menghormati proses hukum kasus dugaan penyimpangan dana BSPS yang sedang berjalan. Artinya, meski tidak ada koordinasi dengan pihaknya, para kades dapat memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang terjadi.

Baca Juga:  Perkasa dan Forkopimda Pamekasan Bersinergi: Santuni Ratusan Anak Yatim, Tukang Becak, dan PKL

Miskun menambahkan, AKD siap bekerja sama apabila dibutuhkan untuk memberikan keterangan atau data terkait. Kemudian, dia menyebut, apabila memang ada kepala desa yang terlibat, pihaknya sepenuhnya menghormati keputusan hukum.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Kalau memang ada pemeriksaan, itu sah-sah saja. Sementara ini, belum ada pemanggilan secara langsung, hanya sebatas pemeriksaan saksi. Kami mendukung upaya Kejaksaan untuk mengungkap siapa yang bersalah,” tegasnya.

Langkah Kejari Sumenep dalam mengusut tuntas kasus ini diharapkan bisa memberikan kejelasan dan rasa keadilan kepada masyarakat, serta menjadi pelajaran untuk pengelolaan bantuan sosial yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.

Baca Juga:  Kerap Dijadikan Janji Politik Kades, Bapenda Bangkalan: PBB Tanggung Jawab Pemilik Tanah

“Semoga ini menjadi pembelajaran untuk ke depannya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui,  sebelumnya Kejari Sumenep sudah memanggil lima kades yang di desanya terdapat penerima program BSPS tahun 2024. Namun, Kejari Sumenep enggan membeberkan kades mana saja yang dimintai keterangan. (ara/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *