KABAR MADURA | Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.
Ketua AKD Sumenep Miskun Legiono menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program BSPS. Meski sudah ada beberapa kepala desa (kades) yang dipanggil Kejari Sumenep, pihaknya tetap menghargai proses hukum tersebut.
“Kepala desa hanya sebatas mengusulkan. Penyaluran bantuan tidak turun ke kepala desa atau ke kas desa, melainkan langsung ke penerima, disaksikan pendamping dan aparat hukum setempat,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).
AKD Sumenep menghormati proses hukum kasus dugaan penyimpangan dana BSPS yang sedang berjalan. Artinya, meski tidak ada koordinasi dengan pihaknya, para kades dapat memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang terjadi.
Miskun menambahkan, AKD siap bekerja sama apabila dibutuhkan untuk memberikan keterangan atau data terkait. Kemudian, dia menyebut, apabila memang ada kepala desa yang terlibat, pihaknya sepenuhnya menghormati keputusan hukum.
“Kalau memang ada pemeriksaan, itu sah-sah saja. Sementara ini, belum ada pemanggilan secara langsung, hanya sebatas pemeriksaan saksi. Kami mendukung upaya Kejaksaan untuk mengungkap siapa yang bersalah,” tegasnya.
Langkah Kejari Sumenep dalam mengusut tuntas kasus ini diharapkan bisa memberikan kejelasan dan rasa keadilan kepada masyarakat, serta menjadi pelajaran untuk pengelolaan bantuan sosial yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.
“Semoga ini menjadi pembelajaran untuk ke depannya,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Kejari Sumenep sudah memanggil lima kades yang di desanya terdapat penerima program BSPS tahun 2024. Namun, Kejari Sumenep enggan membeberkan kades mana saja yang dimintai keterangan. (ara/zul)





