KABAR MADURA | Terdapat kurang lebih 250 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Sampang menunggu pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Para tenaga pendamping PKH yang awalnya hanya pegawai kontrak itu, kini akan disetarakan statusnya dengan ASN. Langkah itu, menjadi angin segar bagi para pendamping PKH yang kemungkinan akan direalisasikan dalam waktu dekat.
Kepala Bidang (Kabid) Jaminan Sosial (Jamsos) Dinsos PPPA Sampang, Erwin Elmi Syahrial, menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan lebih dalam penentuan kebijakan terhadap pendamping PKH tersebut.
Menurutnya, untuk kewenangan penuh mengenai status pendamping PKH ada di pemerintah pusat. Sedangkan pihaknya hanya sebatas menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pusat.
“Kami tidak punya wewenang dalam urusan pendamping PKH ini, mulai perekrutan, SK sampai gajinya pun sudah dari pusat. Kami hanya memantau dan memonitoring kinerja dari pendamping PKH ini,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).
Erwin juga menjelaskan bahwa kouta beban kerja pendamping PKH itu relatif cukup tinggi, yakni mencapai 300 hingga 350 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap pendamping. Jadi, penentuan kuota dampingan itu bukan dari daerah melainkan dari pusat langsung
“Di setiap desa berbeda, bisa saja satu pendamping PKH atau dua pendamping,. Tergantung jumlah KPM PKH di desa itu,” terangnya.
Erwin membeberkan, untuk jumlah pendamping PKH dari 2020 hingga 2025 diakui tidak mengalami penambahan, namun sebaliknya. Hal itu disebabkan ada yang meninggal dunia dan semacamnya.
“Kalau pengurangan sudah pasti ada, baik yang pindah kerja atau profesi dan lainnya,” tukasnya. (km90/sub/din)





