Aktivis Laporkan Pemkab Sampang ke KPK soal Dugaan Penggelapan Dana Rumpon

Hukum, Berita244 views

KABAR MADURA | Sejumlah aktivis di Kabupaten Sampang yang tergabung dalam Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi Jawa Timur resmi melaporkan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/9/2025). Laporan itu teregistrasi dengan nomor 2025-.-03420 dengan agenda pengaduan langsung.

Dana kompensasi yang dipersoalkan mencapai Rp21 miliar. Dana tersebut berasal dari sejumlah perusahaan migas, di antaranya SKK Migas, Petronas, Elnusa, hingga PT Bintang. Kompensasi itu diberikan sebagai ganti rugi atas kerusakan ratusan rumpon nelayan yang terdampak aktivitas eksplorasi 3D Petronas di Lapangan Hidayah, Wilayah Kerja North Madura II pada Agustus 2024.

Ketua LPK Trankonmasi Jatim Fariz Reza Malik membenarkan bahwa pihaknya melaporkan Pemkab Sampang atas dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan.

Baca Juga:  KPK Datangi Pendopo Ronggosukowati, Ini Tanggapan Sekda dan Bupati Pamekasan

“Iya benar, kita melaporkan Pemkab Sampang, SKK Migas, Dinas Perikanan ke KPK perihal dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon sebesar Rp21 miliar,” ungkapnya, Minggu (14/9/2025).

Fariz menjelaskan, hingga saat ini para nelayan terdampak belum menerima hak mereka, sehingga muncul dugaan adanya indikasi penggelapan dana yang dilakukan oleh oknum Pemkab Sampang.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Lima bukti transfer ke salah satu rekening Mandiri sudah kami lampirkan dan ada bukti pendukung lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Semangat Belajar, UPTD SDN Paseyan 1 Sampang Gelar JJS dan Beri Penghargaan Siswa Berprestasi

Dia juga menuturkan pengalamannya saat menyerahkan laporan ke lembaga antirasuah tersebut. Pihaknya diterima di ruang khusus dan langsung berdialog dengan petugas KPK.

“Pada saat itu sempat berdialog selama 30 menit. KPK mengatakan akan mengkaji dulu laporan tersebut. Maksimal dalam waktu 30 hari, setelah itu jika masuk unsur akan melakukan serangkaian penyelidikan,” tukasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Sampang maupun instansi yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. (yan/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *