Aktivis Perempuan Pamekasan Minta Pemberatan Hukuman bagi Pelaku Pedofilia

News, Headline171 views

KABAR MADURA | Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Pamekasan. Baru-baru ini, korban kekerasan seksual dialami anak yang masih berumur 16 tahun. Sementara pelaku adalah mantan paman korban yang dulunya sempat menikah dengan adik dari ibu korban.

Koordinator Bidang Hukum UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Umi Supraptiningsih mengatakan, kasus pencabulan yang kerap terjadi itu merupakan protret Pamekasan yang memalukan sebagai kota berjuluk Gerbang Salam.

Menurut aktivis perempuan itu, pelaku harus mendapatkan pemberatan hukuman. Hal itu diperlukan sebagai bentuk keadilan terhadap korban. Sebab, risiko yang dialami oleh korban akan terus dirasakan berkepanjangan, mulai dari beban sosial hingga keadaan psikis korban.

“Sebenarnya tidak ada hukuman yang setimpal atau sepadan untuk pelaku. Tapi, setidaknya harus ada pemberatan hukuman di persidangan yang diputus. Dengan begitu, hukuman yang dijatuhkan bisa lebih lama,” jelasnya kepada Kabar Madura, Minggu (21/4/2024).

Guru Besar  IAIN Madura itu menilai, sejauh ini penegakan hukum yang diputus terhadap kasus kekerasan seksual di Pamekasan mulai membaik. Rata-rata, putusan hukumannyaa di atas 10 tahun. Sehingga, penegakan hukum itulah yang perlu terus dikawal guna mendapatkan keadilan untuk korban.

Dikatakan Umi, pihaknya tetap melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap korban, mulai dari pengawalan secara hukum hingga pasca persidangan. Sebab, menurutnya, mental korban kekerasan seksual, terlebih bagi anak di bawah umur sangat berpengaruh terhadap kehidupan sosialnya ke depan.

Bagi Umi, diperlukan kesadaran dari semua pihak dalam menekan terjadinya kekerasan seksual. Sehingga, perlu adanya sosialisasi, edukasi, dan lain sebagainya, yang lebih masif dari semua elemen masyarakat.

“Harus saling bahu-membahu dalam menekan kejadian ini, mulai dari lingkungan sekolah, keluarga, dan tempat-tempat lain. Jika perlu, pendidikan seks itu dimasukkan dalam kurikulum. Dan sebagai orang tua, kita harus tetap waspada, jangan mudah percaya untuk menitipkan anaknya ke orang lain, orang terdekat pun bisa jadi pelaku,” paparnya.

Sementara itu, kasus pencabulan yang menimpa anak berumur 16 tahun ini sedang dalam proses lebih lanjut. Kini, pelaku berhasil diamankan Polres Pamekasan. Pelaku terancam kurungan penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

“Saat itu ibu korban atau pelapor mendapati anaknya menangis. Tapi tidak dijawab ketika ditanya. Setelah dipaksa, akhirnya korban mengaku bahwa dirinya telah dicabuli dengan cara dirangkul dan dicium sembari area sensitifnya diremas,” ungkap Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *