KABAR MADURA |Mmaraknya aktivitas penambangan atau galian C yang diduga ilegal dilakukan oleh sejumlah oknum tidak bertanggung jawab luput dari pantauan Polres Sampang.
Saat dikonfirmasi oleh Kabar Madura, Kapolres Sampang AKBP Hartono mengaku, hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui adanya pertambangan ilegal di wilayahnya. Menurutnya, sejauh ini masih belum ada koordinasi dengan Polda Jawa Timur dan Pemkab Sampang untuk penertiban tambang ilegal tersebut.
“Saya masih belum ada laporan dari kasat saya, terkait mana tambang yang legal dan yang ilegal ini,” ujarnya, Minggu (27/4/2025).
Hartono mengatakan, tidak hanya dari satuan kerja polres dan pemkab, bahkan dari masyarakat Sampang, hingga sekarang belum ada laporan yang masuk ke Polres Sampang. “Untuk sementara ini belum ada laporan dari masyarakat yang kami terima,” dalihnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Heldiyas Risanto mengungkapkan, ada sekitar 17 lokasi galian C di Sampang. Tidak semua galian C di Sampang memiliki izin pemanfaatan lingkungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
Menurut Heldiyas, kendati tambang yang beroperasi itu ilegal, tetap dikenakan pajak oleh Pemkab Sampang dengan tidak melibatkan pemerintah provinsi. “Masalah penertiban tambang ilegal bukan kewenangan kami, melainkan kewenangan aparat penegak hukum,” timpalnya. (km91/sub/din)
Grafis:
Jumlah Galian C di Kabupaten Sampang
17 titik lokasi
Sebaran Area Penambangan
Kecamatan Banyuates: 4 lokasi
Kecamatan Omben: 3 lokasi
Kecamatan Camplong: 2 lokasi
Kecamatan Sampang: 2 lokasi
Kecamatan Kedungdung: 1 lokasi
Kecamatan Sokobanah: 2 lokasi
Kecamatan Torjun: 1 lokasi
Kecamatan Ketapang :1 lokasi
Kecamatan Jrengik: 1 lokasi.





