KABAR MADURA | Komisi III DPRD Sumenep membuka posko pengaduan terkait kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024. Sejak dibuka pada Jumat (19/4/2025), Komisi III telah menerima sejumlah aduan, termasuk dari daerah kepulauan.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen DPRD untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program BSPS di Sumenep.
Menurutnya, pengaduan dibuka untuk menampung semua laporan masyarakat tanpa kecuali, terutama bagi mereka yang merasa ada penyimpangan dalam pelaksanaan program BSPS. Posko pengaduan ini akan berlangsung selama 10 hari.
“Posko ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan secara langsung. Kami ingin semua laporan diakomodasi dengan baik dan profesional,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Minggu (27/4/2025).
Kata Muhri, sejumlah laporan sudah mulai diterima oleh tim posko. Pelapor berasal dari berbagai kalangan, mulai dari kepala desa atau kades, aktivis, hingga warga dari wilayah kepulauan. Mayoritas pengaduan yang masuk berkaitan dengan ketidaksesuaian material, penerima bantuan yang tidak tepat sasaran, dan potongan dana.
Namun, Muhri mengaku, hingga saat ini Komisi III belum mengambil tindakan apapun, masih menunggu hingga posko pengaduan berakhir untuk melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut. Pihaknya perlu menelaah laporan-laporan yang sudah masuk, sebelum akhirnya mengambil tindakan.
“Keputusan resmi akan tetap berdasarkan hasil verifikasi dan tindak lanjut yang dilakukan komisi, sampai batas waktu pengaduan habis dulu,” tambahnya.
Pembukaan posko pengaduan kasus BSPS ini mendapat respon positif dari masyarakat, terutama dari wilayah kepulauan yang selama ini merasa sulit mengakses jalur pengaduan resmi.
“Kehadiran posko ini diharapkan mampu mempercepat proses penanganan dugaan penyimpangan program BSPS,” kata warga kepulauan Sumenep yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, di antara dari unsur kades dan pejabat dinas terkait. Selain itu, Kejari Sumenep masih menjadwalkan akan memanggil koordinator kabupaten (korkab) BSPS. (ara/zul)





