Anggota DPRD Sumenep Nia Kurnia Upayakan Payung Hukum bagi Korban KDRT

News92 views

KABAR MADURA | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Nia Kurnia Fauzi, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Salah satu poin penting dari raperda itu tentang perlindungan korban kekerasan tersebut.

Usulan tersebut telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 dan termasuk salah satu dari 39 raperda yang sedang dipersiapkan.

Nia Kurnia menjelaskan, raperda itu sebagai langkah preventif dan protektif untuk pencegahan dan penanganan KDRT. Sehingga, pihaknya berharap dapat menjadi dasar hukum yang jelas untuk kepentingan permasalahan tersebut. 

“Selama ini sering terjadi KDRT, bahkan sampai merenggut nyawa korban. Sehingga bagi kami, ini perlu payung hukum,” tegas istri dari Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo itu.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Sumenep Panggil PBJ dan LPSE, Soroti Dugaan Persyaratan Tender yang Hambat Persaingan

KDRT adalah pelanggaran hak asasi manusia yang masih sering terjadi di Sumenep. Oleh karena itu, regulasi yang tepat diperlukan untuk melindungi korban sekaligus mencegah kekerasan serupa di masa depan. 

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Beberapa waktu lalu, terjadi satu kasus tragis di Sumenep, yakni kekerasan yang dialami NS (27), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Lenteng.

NS menjadi korban kekerasan suaminya, AR (28), warga Kecamatan Batang-Batang. Kekerasan yang dialami NS bukan hanya terjadi sekali, tetapi berulang hingga akhirnya berujung pada kematian.

Baca Juga:  Reses II DPRD Sumenep, Keluhan Masyarakat Masih Seputar Kebutuhan Dasar Pokok

“Tragedi itu cukup menjadi bukti betapa pentingnya regulasi yang mampu memberikan perlindungan hukum dan dukungan bagi korban KDRT,” imbuhnya. 

Nia Kurnia menambahkan, pihaknya menginginkan kejadian serupa tidak boleh terulang lagi. Salah satu fokus dari regulasi ini nantinya akan memberikan perlindungan pada korban KDRT.

“Kami ingin mempermudah akses korban untuk mendapatkan bantuan hukum dan layanan psikologis guna mendukung pemulihan mereka,” pungkasnya. (ara/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *