Anggota DPRD Terkaver Bansos, Membuktikan DTKS di Pamekasan Amburadul

News52 views

KABAR MADURA | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Tabri, mendapatkan bantuan sosial  risiko stunting. Namun, setelah bantuan berupa telur 10 biji dan daging ayam itu diambil, langsung dikembalikan ke kantor Dinas Sosial Pamekasan. 

Tabri mengatakan, pengembalian bantuan sosial (bansos) itu lantaran dirinya saat ini sudah menjadi anggota dewan, yang secara tidak langsung keluarganya sudah mendapatkan tunjangan dari negara. Maka dari itu, dirinya perlu mengembalikan bantuan itu ke pihak yang bersangkutan untuk kemudian diproses lebih lanjut. 

“Kemarin ada yang mengantar ke rumah. Padahal saya belum menyetor KTP. Makanya saya minta untuk diperbarui data-datanya saya,” ungkapnya, Senin (2/9/2024). 

Baca Juga:  DPRD Pamekasan Tekan Rancangan Pelatihan Kerja 2025 Harus Hadirkan Pembaharuan

Politisi Partai Demokrat itu menekankan pembaharuan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) harus inten dilakukan. Sebab, setiap bulan perubahan data itu pasti terjadi.

“Mungkin kelemahannya di-update datanya. Karena sebelum saya, ada Haji Her (pengusaha tembakau) yang masuk DTKS. Bisa saja, orang kaya menjadi miskin, ataupun sebaliknya, jadi butuh update data,” terang mantan ketua PWI Pamekasan itu.

Sementara itu, Kepala Dinsos Pamekasan Herman Hidayat Santoso tidak bisa berkomentar banyak mengenai anggota DPRD yang masih bansos tersebut. Sebab, bantuan itu diampu oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Namun yang pasti, kata Herman, data DTKS rutin diperbaharui setiap bulan. 

Baca Juga:  Fraksi Gerindra DPRD Pamekasan Minta Dinas Peternakan dan Pertanian Dipisah

“Bantuan (yang dikembalikan Tabri) sudah diambil PT. Pos tadi,” tegasnya.

Sedangkan Kepala DKPP Pamekasan Nolo Garjito, melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan Firda Eka Diana menegaskan, data penerima bantuan pangan khusus risiko stunting itu langsung dari pusat. Pihaknya tidak terlibat dalam proses verifikasi pendataan apapun. 

Menurutnya, apabila ada penerima yang tidak layak menerima bantuan tersebut, data bisa diubah. Saat ini, pihaknya sedang melakukan proses pergeseran penerima bantuan tersebut. 

“Data bansos stunting ini berdasarkan BKKBN, dan itu sudah diverifikasi oleh pusat. Pergeseran penerima harus berasal dari desa yang sama dengan asal penerima yang pertama,” ungkapnya. (nur/zul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *