KABAR MADURA | Setelah selesai dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024 Kabupaten Pamekasan telah resmi ditetapkan.
Ketua Sementara DPRD Pamekasan Halili mengatakan, pembahasan APBD-P dilakukan oleh tim anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dengan pimpinan sementara DPRD Pamekasan serta seluruh ketua fraksi. Menurutnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD-P telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Dengan demikian, kami menekankan berbagai program yang sudah masuk cakupan pada APBD-P bisa dimaksimalkan realisasinya,” ujarnya, Kamis (10/10/2024).
Halili menjelaskan, awalnya total APBD 2024 berkisar Rp1,9 triliun. Setelah adanya perubahan menjadi Rp2,2 triliun, tetapi secara universal tidak ada perubahan yang signifikan. Pihaknya berharap, realisasi dari APBD-P itu bisa tepat waktu dan tepat sasaran.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan Masrukin mengutarakan, APBD-P yang sudah ditetapkan telah melalui tahapan evaluasi dari Pemprov Jawa Timur. Evaluasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504/KPTS/013/2024.
“Pada prinsipnya, gubernur menerima rancangan APBD-P 2024 untuk ditetapkan menjadi perda APBD, makanya kami bersyukur, sebab penyelesaiannya bisa tepat waktu sesuai dengan ketentuan, walaupun kondisinya sangat terbatas. Ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik dari anggota legislatif,” tegasnya. (rul/zul)





