Aplikasi Siroleg Bantu Satpol PP Sumenep Gempur Rokok Ilegal

Berita, News28 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sumenep Nurus Dahri mengatakan, Siroleg merupakan aplikasi yang digunakan untuk melaporkan peredaran rokok ilegal yang digunakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sumenep.

“Siroleg adalah aplikasi yang memudahkan pelaporan adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Sumenep,” katanya, Rabu (6/11/2024).

Sementara ITU, Kasatpol PP Sumenep Wahyu Kurniawan Pribadi menekankan pentingnya pengawasan terhadap barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol. Dia menambahkan, peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Pemerintah mengendalikan peredaran rokok melalui cukai, karena jika konsumsinya tidak diatur, bisa membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, Satpol PP memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dengan turun langsung ke masyarakat.

Baca Juga:  Balai Benih Ikan Pamekasan Selalu Gagal Pembibitan Ikan Bawal

Mantan Kepala Badan Penanggulangan bencana daerah (BPBD) menambahkan,  peran pemerintah daerah dalam pemberantasan rokok ilegal telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Satpol PP diberi kewenangan untuk mengumpulkan informasi dan melaporkannya melalui Siroleg, sementara Bea Cukai memiliki otoritas penuh dalam penindakan,” tuturnya.

Wahyu juga menekankan pentingnya peran Satpol PP dalam memberantas rokok ilegal demi mencegah kerugian bagi negara dan meningkatkan kontribusi cukai untuk pembangunan dan juga berharap dengan adanya selalu melakukan bimtek personel Satpol PP bisa lebih efektif dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Satpol PP Sumenep Enggan Menindak Tambak Ilegal

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT.

“Adanya DBHCHT mendapatkan banyak manfaat bagi masyarakat,” tegs dia. (imd/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *