KABAR MADURA | Demi menjamin keselamatan dan kenyamanan jutaan jemaah, Arab Saudi mengeluarkan aturan ketat terkait transportasi haji, dengan ancaman sanksi keras bagi operator yang tidak memenuhi standar layanan.
Kebijakan ini disusun oleh Royal Commission for Makkah and the Holy Sites. Dalam aturan terbaru itu, setiap pelanggaran dinilai memiliki konsekuensi langsung terhadap kelangsungan operasional perusahaan transportasi.
Operator yang terbukti melanggar dapat dikenakan denda mulai dari 150 riyal Saudi atau sekitar Rp665 ribu, hingga 100.000 riyal Saudi atau setara dengan Rp443 juta.
Tidak hanya sanksi finansial, perusahaan transportasi juga berisiko dilarang terlibat dalam operasional haji selama satu hingga tiga musim. Untuk kategori pelanggaran berat, otoritas berwenang bisa menjatuhkan sanksi paling keras berupa pencabutan izin operasional secara permanen.
Regulasi ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi layanan transportasi haji tanpa izin. Setiap penyedia jasa dilarang beroperasi di wilayah Makkah dan kawasan suci tanpa persetujuan resmi dari pusat pemanduan transportasi jemaah.
Perusahaan diwajibkan mendaftarkan diri setiap tahun dengan melampirkan data jumlah armada bus, kesiapan teknis, serta persyaratan administratif lainnya.
Seluruh dokumen pendukung harus diserahkan paling lambat 15 Syawal, meski masih dimungkinkan adanya perpanjangan hingga akhir bulan Syawal sesuai kebijakan otoritas.
Aturan baru ini juga mengatur penanganan kondisi darurat di lapangan. Jika terjadi kerusakan bus saat melayani jemaah, operator wajib menyediakan kendaraan pengganti dengan batas waktu maksimal satu jam untuk wilayah kota dan sekitarnya, serta dua jam untuk area di luar kota.
Apabila operator gagal memenuhi ketentuan tersebut, pemerintah akan menyediakan armada pengganti sesuai standar layanan haji. Namun, seluruh biaya pengadaan bus pengganti akan dibebankan kepada perusahaan yang lalai.
Melalui regulasi ketat ini, Arab Saudi menegaskan bahwa transportasi haji merupakan layanan strategis yang tidak boleh dikelola secara sembarangan. Profesionalisme, disiplin operasional, dan tanggung jawab penuh menjadi syarat mutlak bagi setiap penyedia jasa yang terlibat dalam pelayanan jemaah. (nur)





