KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengalokasikan anggaran untuk dana bantuan partai politik (banpol) 2024 Rp3 miliar. Namun, pengajuannya belum bisa dilakukan lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pamekasan Cahya Wibawa mengatakan, secara umum untuk penyetoran laporan pertanggungjawaban (LPJ) partai politik (parpol) atas penggunaan banpol 2023 belum selesai. Tercatat, dari 10 parpol, masih ada 4 parpol yang belum menyerahkan laporan. Padahal tenggang terakhir penyetoran LPJ pada 31 Januari 2023 lalu.
“Jadi yang sudah melaporkan kurang lebih ada 60 persen,” ujarnya, Senin (5/2/2024).
Saat ditanya parpol apa saja yang belum menyetor LPJ banpol 2023, Cahya enggan menyebut secara detail. Dia hanya menegaskan bahwa untuk pengajuan banpol 2024 masih harus menunggu hasil pemeriksaan BPK RI terkait banpol tahun lalu.
“Untuk pengajuan banpol 2024 masih menuggu dari hasil pemeriksaan LHP BPK. Jadi yang tahun 2023 lalu di selesaikan dulu laporannya, kemudian diserahkan ke BPK. Hasil pemeriksaan yang dilakukan dijadikan dasar untuk realisasi tahun sekarang,” jelas Cahya.
Cahya menambahkan, jumlah besaran dana banpol 2024 untuk masing-masing parpol akan menyesuaikan dengan hasil pemilihan legislatif (pileg), 14 Februari 2024 mendatang.
“Jadi kalau nominal yang akan didapatkan dari masing-masing parpol disesuaikan dengan hasil suara yang didapatkan nantinya,” ungkapnya.
Cahya menyebut, pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan parpol yang masih belum menyetorkan LPJ banpol 2023. Sebab itu, berkaitan dengan dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), meskipun pengelolaannya dilakukan oleh parpol.
“Kami akan terus mengupayakan untuk segera diselesaikan,” tukasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman





