Banyak UMKM di Pamekasan Tidak Paham Cara Urus Perizinan

News91 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan tahun ini mEnaikkan target capaian nomor induk berusaha (NIB). 

Pada 2022 lalu. target NIB sebanyak 4.000 usaha atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tahun ini dinaikkan menjadi 4.500 usaha. Peningkatan target itu dilakukan guna mendorong semua jenis usaha yang ada di Pamekasan memiliki legalitas usaha yang sah. 

KM10082023
COVER 09 AGUSTUS 2023-1@1x_1
KM07082023
KM03082023

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Pamekasan Liza Ikawati mengatakan, sejauh ini masih banyak pelaku usaha yang belum memahami prosedur sistem perizinan usaha terintegrasi secara elektronik atau online sngle submission (OSS) tersebut. 

Kondisi itu menjadi kendala tersendiri bagi pihaknya dalam proses capaian realisasi NIB. Padahal, lanjut Liza, persyaratan pengajuan izinnya cukup mudah, yakni kelengkapan dokumen pribadi serta jenis usaha yang dilakukan. 

Baca Juga:  Perda Ripparkab Disahkan, Pengajuan Anggaran Pariwisata Bisa Lebih Besar

“Dokum0ennya hanya KTP dan KK, email dan nomor HP yang aktif, serta NPWP jika ada. Semua usaha harus memiliki perizinan berusaha, perizinan berusahanya ditentukan berdasar kriteria skala usaha dan tingkat risiko,” jelasnya, Selasa (4/7/2023). 

Selama ini, pihaknya hanya bisa melakukan sosialisasi terkait sistem OSS serta melakukan pendampingan kepada sejumlah usaha dalam penertiban perizinan tersebut. 

Berdasarkan data DPMPTSP Pamekasan, sepanjang 2023  (per Januari hingga Mei), terdapat 3.509 usaha yang memiliki NIB, baik yang  tergolong usaha mikro kecil (UMK) ataupun yang non-UMK. 

“Untuk data keseluruhan UMKM, kami tidak punya itu. Karena kami hanya mendata dan menangani perizinan usaha. Tapi yang jelas, capaian NIB ini selalu melampaui target dan mengalami peningkatan. 2022 dari target 4.000 tercapai 5.388. Yang tahun ini sudah hampir mencapai target,” urainya kepada Kabar Madura. 

Baca Juga:  Pamekasan Terbitkan 21 Izin Perumahan tanpa Adanya RDTR 

Sementara itu, Mubayyinah, salah satu pembina UMKM asal Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, mengaku, sebagian besar pelaku usaha di lingkungannya  menganggap bahwa legalitas usaha  produk tidak penting, seperti NIB, pangan industri rumah tangga (PIRT). Sehingga sebagian dari mereka enggan mengurus NIB meskipun gratis. 

“Awalnya mereka berpikir buat apa harus lengkap, produknya hanya rengginang. Pola pikir yang seperti itu yang harus diubah. Padahal, produk mereka bisa diekspor dengan memiliki legalitas usaha yang lengkap,” ungkap perempaun yang sudah membina 800 UMKM tersebut.   

Pewarta: Safira Nur Laily 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *