KABAR MADURA | Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pamekasan masih terbilang minim. Kini, yang terkaver dalam jaminan sosial itu masih mentok di angka 19,1 persen. Perinciannya, 54,7 persen untuk pekerja penerima upah (PU), 5,1 pekerja bukan penerima upah (BPU), dan 8,4 persen pekerja jasa konstruksi (makin).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Anita Ardhiana mengatakan, minimnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu lantaran pemberi kerja maupun pekerja mandiri belum memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, menurut Anita, jaminan sosial itu sebagai jaring pengaman bila ada risiko ketika bekerja, seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan hilangnya pekerjaan.
“Per 30 April 2024 kepesertaan masih rendah 19.1% penduduk bekerja yg sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapanya kepada Kabar Madura, Rabu (1/5/2024).
Sementara untuk perusahaan, lanjut Anita, terdapat 2.000 perusahaan yang sudah tekaver di BPJS Ketenagakerjaan. Tidak dipungkiri, masih terdapat beberapa perusahaan atau pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya terlindungi di jaminan sosial tersebut. Oleh karena itu, selain intens melakukan sosialisasi, pihaknya juga koordinasi dengan stakeholder untuk perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Untuk total jumlah perusahaan keseluruhan kami tidak mempunyai data itu. Tapi, khusus untuk perusahaan yang belum patuh dengan berbagai pembinaan, kami ada tim waspadu bersama pegawai pengawas ketenagakerjaan dan kejaksaan untuk penegakan hukumnya,” papar Anita.
Sementara itu, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan tidak bisa membeberkan secara pasti terkait total jumlah perusahaan yang terdata di Pamekasan.
“Untuk jumlah perusahaan saya lupa berapa, datanya ada di kantor. Tapi kalau pelaku UMKM sekitar 49.000,” ungkap Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan Muttaqin.
Terpisah, Presma IAIN Madura Zamzami Syandan mngatakan, perlu adanya perhatian khusus dari pemangku kebijakan daerah mengenai kesejahteraan sosial pekerja, termasuk dalam pemenuhan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah ataupun bukan penerima upah. Dikatakan, pihak terkait juga harus melakukan pendataan yang jelas dan adanya atensi khusus kepada pemberi kerja yang belum memenuhi hak pekerjanya.
“Kesejahteraan bagi pekerja wajib di penuhi, mulai dari pemenuhan gaji hingga perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi perlu adanya pendataan dan monitoring langsung dari pemangku kebijakan terhadap pemberi kerja atau perusahaan. Itu sebagai pengawalan terhadap pemenuhan kesejahteraan pekerja di Pamekasan,” jelas aktivis PMII itu.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman